Medialampung.co.id - Sejumlah pekerja seni yang tergabung dalam Paguyuban Sound System dan Pramus Metta mengadukan nasib ke Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. Hal ini terkait izin penyelenggaraan hiburan pada acara pesta masa new normal di tengah pandemi Covid-19.
Loekman menyatakan izin keramaian bukan wewenang pemerintah daerah, tapi Polri. "Kalau masalah izin keramaian wewenang Polri, bukan pemda. Saya juga sudah dengar informasi Maklumat Kapolri sudah dicabut. Tapi, ada syaratnya. Kalau nggak salah minimal melibatkan 50 orang dan tetap menaati protokol kesehatan. Lamteng ini sebenarnya belum bisa karena masih zona kuning. Kebijakan saya mencabut larangan beribadah berjamaah di rumah ibadah juga nekat. Yang penting tetap memperhatikan protokol kesehatan. Guna mencegah penyebaran Covid-19, kuncinya tetap disiplin menjaga kesehatan," katanya. Masalah izin keramaian ini, kata Loekman, pemerintah daerah akan berkirim surat ke Polda Lampung. "Kita akan kirim surat ke Polda Lampung. Mengkoordinasikan dan minta informasi apa saja yang diperbolehkan jika izin keramaian dikeluarkan. Hasilnya nanti kita sosialisasikan melalui kepala kampung," ujarnya. Loekman meminta pengusaha sound system, tarup, maupun lainnya mengurus perizinan. "Izin usahanya dilengkapi. Silahkan datang DPMPTSP untuk mengurus perizinan secara gratis. Kalau ada izin akan lebih mudah mengajukan pinjaman di bank untuk meningkatkan usahanya," ungkapnya. Kepada Medialampung.co.id, Lamteng bisa menjadi zona hijau jika semua masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Bisa jadi zona hijau jika masyarakatnya disiplin. Kasus positif Covid-19 di Lamteng ada 30 orang. Satu orang sedang dirawat, satu orang meninggal, dan sisanya telah sembuh. Jika satu orang ini sembuh, kita ajukan untuk ke zona hijau. Jika dalam waktu 14 hari tak ada lagi penambahan kasus, Lamteng bisa masuk zona hijau," katanya.Pekerja Seni Adukan Nasib ke Loekman
Selasa 30-06-2020,17:39 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :