Medialampung.co.id - Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur merekomendasikan eksekutif membentuk tim penyelesaian masalah menara (tower) telepon seluler.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi 3 dengan Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (27/10). Melalui RDP yang dipimpin Ketua Komisi 3 Andri terungkap, ternyata data jumlah tower yang ada di Lampung Timur carut-marut. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Heri Alpasya menjelaskan, dari titik koordinat tercatat ada 286 tower yang tersebar di 24 kecamatan. Sementara, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Fauzan Iskandi menyatakan, sejak 2011 hingga 2021 tercatat ada 107 tower yang memiliki izin. Sedangkan, Plt. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Faozi menyatakan tercatat ada 175 tower yang membayar retribusi. Menurut Faozi dari Rp876 juta target retribusi tower sampai saat ini terealisasi Rp922 juta atau melebihi target yang ditetapkan. Sementara, dari pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan tower baru terealisasi Rp4 juta dari Rp148 juta yang ditargetkan. Mendengar penjelasan tersebut, Andri menyatakan, dari keterangan OPD terkait tersebut maka terdapat 179 tower yang tidak jelas izinnya atau ilegal. "Keberadaan tower illegal itu harus segera ditertibkan," tegas Andri didampingi anggota Komisi 3 Purwianto, Ahmad Zakwan, Nurfauzan, Taufik Gani, Sukartini dan Lilis Setyowati. Senada disampaikan Purwianto. "Pemkab harus membentuk tim untuk menyelesaikan masalah carut-marutnya data tower tersebut," timpal Purwianto dalam RDP yang juga dihadiri Kadis PUPR Verzanita Hasan, Kadis Lingkungan Hidup KMS Tohir Hanafi. Atas usulan pembentukan tim tersebut, Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf menyatakan, sepakat membentuk tim guna menyelesaikan masalah tower tersebut. Sebagai tahap awal, tim akan melakukan inventarisasi tower. "Bila perlu tim akan mendatangi kantor provider tower yang ilegal," jelas M.Jusuf. Ditambahkan, masalah tower tidak mudah diselesaikan. Sebab, banyak orang kuat dibelakangnya, ada preman dan sebagainya. "Kami berharap peran serta semua pihak dan akan segera kami evaluasi," harapnya. (wid/mlo)Ratusan Tower di Lamtim Berstatus Ilegal
Rabu 27-10-2021,16:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,19:22 WIB
Keluhan Debu dan CSR PT Semen Baturaja Naik ke Pusat, Kemenperin Akan Lakukan Pengecekan
Selasa 15-09-2026,19:37 WIB
Konflik HGU dan Hutan Register Makin Marak, Gubernur Mirza Minta Pusat Beri Daerah Kewenangan
Rabu 16-09-2026,16:15 WIB
Tak Pandang Siapa Pelakunya, Polda Lampung Tegaskan Penyimpangan BBM Subsidi Diproses Hukum
Rabu 16-09-2026,16:24 WIB
1.873 Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Promo Merdeka Daya
Rabu 16-09-2026,17:09 WIB
Sinergi PLN dan Lembaga Konservasi Dorong Perlindungan Kukang dari Elektrokusi
Terkini
Rabu 16-09-2026,17:37 WIB
APBD Bandar Lampung 2027 Dirancang Rp 2,84 Triliun, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Rabu 16-09-2026,17:09 WIB
Sinergi PLN dan Lembaga Konservasi Dorong Perlindungan Kukang dari Elektrokusi
Rabu 16-09-2026,16:24 WIB
1.873 Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Promo Merdeka Daya
Rabu 16-09-2026,16:15 WIB
Tak Pandang Siapa Pelakunya, Polda Lampung Tegaskan Penyimpangan BBM Subsidi Diproses Hukum
Selasa 15-09-2026,19:37 WIB