Medialampung.co.id – Tiga kecamatan dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) hingga kemarin tak kunjung melunasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2019 yang ditargetkan kepada masing-masing kecamatan. Padahal pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah memberikan tolerasi perpanjangan selama satu bulan pasca jatuh tempo 30 September 2019, jadi seharusnya tiga kecamatan tersebut telah melunasi PBB-nya per Kamis (31/10).
Tiga kecamatan yang tak kunjung melunasi PBB-nya tersebut yaitu Kecamatan Sukau dari target sebesar Rp206.297.121 baru terealisasi Rp178.018.464 atau 86,29 % sehingga terdapat sisa Rp28.278.657, Kecamatan Bandarnegeri Suoh target Rp546.612.859 baru terealisasi Rp431.508.498 atau 78,94 % sehingga terdapat kekurangan Rp115.104.361, serta Kecamatan Suoh dari target Rp290.193.689 namun baru terealisasi Rp230.620.147 atau 79,47 % sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp59.573.542. Terkait belum lunasnya PBB tersebut, maka tiga kecamatan tersebut akan dikenakan denda 2% per bulan. “Kita (pemkab) tidak lagi memberikan perpanjangan karena waktu itu sudah kita berikan toleransi selama satu bulan, yaitu 1-31 Oktober namun mereka belum juga melunasi. Jadi akan dikenakan denda 2 persen di setiap bulannya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, kemarin. Selain tiga kecamatan itu, lanjut Daman, PBB untuk menara juga belum lunas dari target PBB sebesar Rp153.186.337 baru terealisasi Rp142.984.471 atau 93,34 % sehingga terdapat kekurangan Rp10.201.866. ‘Target PBB-P2 tahun ini di Kabupaten Lambar sebesar Rp Rp4.112.944.465, namun baru terealisasi 94,82 % atau Rp3.899.786.039. Jadi masih ada kekurangan sebesar Rp213.158.426,” ungkap dia seraya menambahkan, pihaknya mengimbau kepada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sukau, Kecamatan Bandarnegeri Suoh serta Kecamatan Suoh agar segera melunasi target PBB-nya masing-masing karena semakin cepat dilunasi maka semakin bagus. (lus/mlo)PBB Tak Kunjung Lunas, 3 Kecamatan Didenda
Jumat 01-11-2019,15:56 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :