Medialampung co.id - Patroli Malam, Polsek Kasui mengamankan dua orang pemuda yang memiliki senjata api (senpi) rakitan di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, Senin (30/8).
Tersangka berinisial YN alias IAN (22) dan OP (23) warga Kampung Kasui Lama dan Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syahputra mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, personil Polsek Kasui melaksanakan patroli guna mengantisipasi C3 (curat, curas dan curanmor) dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Kasui. Sesampainya di Kampung Jaya tinggi Kasui petugas yang berpatroli melihat kendaraan sepeda motor yang mencurigakan dikendarai oleh dua orang laki-laki tidak dikenal, saat akan didekati orang tersebut malah melarikan diri. Oleh petugas langsung dilakukan pengejaran, hasilnya OP berhasil diamankan tanpa perlawanan namun rekannya YN berhasil melarikan diri. Hasil penggeledahan badan serta handphone terhadap OP, didapati di dalam HP terdapat foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver yang menurutnya senpi ilegal tersebut milik YN alias IAN, sehingga OP diamankan di Polsek Kasui.Patroli Malam, Polsek Kasui Amankan Dua Pria Bawa Senpi Rakitan
Senin 30-08-2021,10:59 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :