Medialampung.co.id - Satu warga Pemangku Gandasuli, Pekon Pagardewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat pasien penderita stroke yang tengah dirawat di Rumah Sakit Handayani, Kotabumi meninggal dunia dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19, Senin (28/9). Ini dilakukan karena berdasarkan hasil rapid test dinyatakan reaktif.
Kepala UPT PRI Buaynyerupa, Sardi, S.K.M, mengatakan meski proses pemakaman dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19, namun pihaknya menegaskan bahwa pasien tersebut belum dinyatakan positif Covid-19 karena masih menunggu hasil Swab. “Jenazah pasien wanita Ny M dengan usia 58 tahun ini baru menjalani rapid test dan hasilnya Reaktif. Kemudian oleh petugas RS Handayani dilakukan Swab, namun hasilnya belum keluar sementara pasien telah meninggal dunia," terang Sardi. Dijelaskannya, sebelum di rujuk ke RS Handayani, pasien tersebut sempat datang ke PRI Buaynyerupa dengan keluhan menderita penyakit stroke yang sudah dalam kondisi dimana pasien kerap mengalami penurunan kesadaran. "Karena di Lambar tidak ada dokter syaraf. Maka pasien ini kita rujuk ke RS Handayani pada Sabtu Malam (26/9) dan pada Minggu sekitar pukul 18.00 WIB kami mendapat informasi pasien ini telah meninggal dunia," jelasnya. Sehingga, mengingat hasil rapid test reaktif maka prosedur pemakaman harus dilakukan dengan menerapkan protokol Covid-19. "Tadi malam kami dari tim gugus tugas kecamatan sempat berembuk dengan keluarga, karena tidak memungkinkan untuk memakamkan jenazah ini malam-malam, jadi atas persetujuan keluarga maka pemakaman dilakukan hari ini," imbuhnya.Rapid Test Reaktif, Jenazah Pasien Penderita Stroke Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
Senin 28-09-2020,13:05 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :