RAPBD Lambar 2021 Harus Dibahas, Suhaili: Ini Perintah Undang-Undang

Jumat 13-11-2020,16:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Tertundanya  sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Barat, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 yang dijadwalkan Selasa (10/11) lalu, akibat tidak kuorum juga menuai reaksi dari tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Lambar tiga periode Hi. Suhaili.

Apak Buyung---sapaan Suhaili mengungkapkan, pembahasan RAPBD wajib untuk dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Lambar, sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah (Banmus), terkecuali sejak awal DPRD tidak menginginkan atau tidak mau untuk membahas.

”Kaitannya dengan ketidakhadiran 20 orang dari 35 anggota DPRD pada sidang paripurna beberapa waktu lalu, meskipun sebenarnya itu tidak seharusnya terjadi, kita maklumi saja mungkin karena mereka sedang ada keperluan  keluarga dan lainnya yang tidak bisa ditinggalkan,” ungkap Suhaili.

Ia berharap agar RAPBD Lambar  tahun 2021 tetap dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan jadwal, sehingga tidak berujung pada penetapan RAPBD 2021 melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi catatan sejarah yang buruk sepanjang sejarah berdirinya Lambar.

”Kalau bisa  janganlah sampai terjadi penetapan RAPBD melalui Perbup, karenanya saya  berharap agar DPRD segera melakukan pembahasan,” kata dia.

Menurut dia, kalaupun memang tertundanya pembahasan RAPBD karena unsur kesengajaan, maka  persoalan yang terjadi itu karena kurangnya komunikasi antar pimpinan di DPRD. Dimana seharusnya pimpinan DPRD satu suara, kemudian melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para ketua Fraksi.  

”Ini kalau saya melihatnya hanya kurang koordinasi lintas pimpinan, karena pimpinan kolektif kolegial, harusnya selalu sepakat dan bersama, dan satu suara kemudian mengundang ketua  ketua fraksi  untuk musyawarah mufakat. Karena saya cukup paham kondisi di lembaga DPRD, fraksi merupakan perpanjangan tangan partai politik,  karenanya tidak lebih dari musyawarah mufakat, kalau sudah mufakat maka tentunya masalah tidak akan terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar Zeflin Erizal, S.H, M.H., mengaku sangat menyayangkan tertundanya pembahasan RAPBD Lambar tahun 2021 tersebut lantaran sebagian besar anggota DPRD tidak hadir. 

"Intinya kalau memang anggota DPRD Lambar tidak mau membahas, eksekutif nggak usah pusing, ada solusi dimana bupati memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Bupati untuk menetapkan APBD 2021 berdasarkan APBD 2020," ungkap Zeflin. 

Ia juga menyarankan agar eksekutif tidak terlalu memusingkan dengan aksi yang diduga boikot oleh DPRD tersebut. Bahkan ia  juga meminta kepada eksekutif untuk segera menyiapkan Peraturan Bupati tersebut, sehingga RAPBD Lambar 2021 tidak terhambat dan semua program tetap bisa berjalan. 

"Ini untuk kepentingan rakyat, jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan RAPBD Lambar 2021 terhambat, karena itu sekali lagi kalau DPRD tidak mau membahas, segera terbitkan Peraturan Bupati dan itu sah," tegasnya. 

Zeflin juga menyayangkan, sistem kolektif  kolegial yang seharusnya dianut oleh DPRD yang notabennya bisa saling mengisi untuk menggerakkan kinerja kedewanan kini tidak berjalan. 

"Para anggota dewan juga harus ingat akan tiga dan fungsi mereka yakni berkaitan Legislasi, pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Sehingga kembali lagi lagi ke hati nurani, jangan khianati rakyat, dan dahulukan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pribadi dan kelompok," ujarnya.  (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait