Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menghimbau para pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing.
Ketua Bawaslu Lamtim Uslih menjelaskan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Untuk baliho ukuran 3x5 meter maksimal 15 buah/paslon/kabupaten. Kemudian, spanduk ukuran 6x1 meter paling banyak 6 buah di setiap desa. Sedangkan, umbul-umbul ukuran 0,5x4 meter paling banyak 30 buah/calon/kecamatan. "Jumlah APK tersebut sudah termasuk penambahan 200 persen dari yang dicetak KPU," jelas Uslih, Rabu (14/10) Dilanjutkan, ketentuan tentang APK diatur dalam surat keputusan KPU Lamtim No.289/HK.03.02-KPT/1807/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan fasilitas, alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lamtim tahun 2020. Surat Keputusan KPU Lamtim itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU RI No.12 tentang kampanye. Dilanjutkan, dari hasil pemantauan di lapangan, APK seluruh paslon yang sudah terpasang belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Baik itu, dalam hal jumlah, ukuran maupun desain serta zonasi pemasangan APK. Karenanya, Bawaslu Lamtim menghimbau kepada seluruh Paslon dan tim kampanye agar menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. "Bagi paslon yang tetap melanggar aturan tentang APK akan dikenakan sanksi administrasi," tegas Uslih. (wid/mlo)Paslon Kada Lamtim Diminta Tertibkan APK Masing-masing
Rabu 14-10-2020,18:13 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,09:41 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 100 Juta, Simulasi Cicilan per Bulan Lengkap dan Syarat Pengajuannya
Senin 27-04-2026,19:15 WIB
Eks Kades Kali Balangan Diduga Jaminkan Sertifikat untuk Tunggakan PBB dan BUMDes
Minggu 26-04-2026,22:52 WIB
Pujakesuma Lambar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kubuperahu
Senin 27-04-2026,07:05 WIB
Membaca Peluang Baru Lewat Dunia Freelance
Senin 27-04-2026,07:49 WIB
Membaca Freelance dalam Dinamika Kerja Modern
Terkini
Senin 27-04-2026,21:12 WIB
Banjir di Bandar Lampung Persoalan Lingkungan, Tata Ruang, dan Tanggung Jawab Pemerintah
Senin 27-04-2026,21:07 WIB
Keamanan Instalasi Kunci Keandalan, PLN Apresiasi Pengungkapan Pencurian Kabel
Senin 27-04-2026,20:24 WIB
Gaji ke-13 ASN-PPPK Lampung Segera Cair, Ini Besaran dan Ketentuannya
Senin 27-04-2026,19:42 WIB
Polres Lampung Utara Sosialisasikan Call Center 110, Layanan Darurat Gratis
Senin 27-04-2026,19:39 WIB