Paskibraka Upacara HUT RI 2020 Hanya Tiga Orang

Selasa 07-07-2020,18:59 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)  pada 17 Agustus nanti akan tetap digelar Pemkab Lambar  meskipun pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Kendati demikian, upacara peringatan tersebut akan digelar dengan peserta yang terbatas.

“Upacara tetap dilaksanakan secara khidmat, tetapi dengan peserta yang terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir disitu, termasuk pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) akan hadir, tapi dalam jumlah yang terbatas yaitu hanya tiga orang,” ujar  Kasi Pemberdayaan  Pemuda Asrorudin, S.I.P mendampingi Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Tri Umaryani, S.P, M.Si., Selasa (7/7).

Dijelaskannya, berdasarkan pengalaman tahun tahun sebelumnya pelaksanaan upacara 17 Agustus diikuti oleh Paskibraka sebanyak 50 orang, yaitu putra 25 orang dan putri 25 orang. Namun untuk tahun ini hanya tiga orang yang berasal dari Paskibraka tahun 2019 lalu, tetapi ada pengecualian bisa dari TNI, Polri atau Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). 

Menurut dia, untuk tahun ini pihaknya telah merekrut 50 orang untuk Paskibraka dan pihaknya mengucapkan terima kasih karena telah mengikuti tahap seleksi tersebut serta untuk tahap selanjutnya menunggu instruksi dari pimpinan.

“Saat ini surat kita naikkan ke sekretariat daerah jadi kita masih menunggu instruksi dari pimpinan,” imbuhnya.

Sementara itu, merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No.B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020, bahwa upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 dilaksanakan oleh pemerintah daerah mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Negara Jakarta),  setelah melaksanakan upacara, bupati bersama forkopimda, kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera sang merah putih yang dilaksanakan di Istana Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Kemudian, pimpinan tinggi pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 detik detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera sang merah putih yang ditayangkan oleh Stasiun televisi di tempat tinggal masing-masing.

Lalu untuk pasukan pengibar bendera yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka di Jakarta.

Selain itu, pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17-10.20 WIB (selama tiga menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak, yaitu seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Lalu jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.  

Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio dan media online). (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait