PT Cipta Primadona Diminta Profesional

Selasa 11-08-2020,20:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Meski proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana (sarpras) sekolah, seperti di SDN 2 Mekarjaya, Kecamatan Gedungsurian bernomor kontrak HK 0201/KTR/BPPWL/POP-MYC.01/2019 yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Wilayah Lampung Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Lampung sumber APBN dengan kontraktor pelaksana PT Cipta Primadona Perkasa dan konsultan pengawas CV Tujuh Jaya, sudah selesai, bukan berarti pihak perusahaan bisa begitu saja meninggalkan lokasi. 

Kontraktor diminta melakukan perbaikan beberapa fasilitas milik sekolah dan pekon yang rusak akibat dilintasi kendaraan berat pengangkut material ke lokasi pembangunan.

Pihak SDN setempat mengkomplain fasilitas yang mengalami kerusakan, seperti jalan (rabat beton) jalur masuk sekolah yang merupakan bangunan milik pekon. Kemudian lapangan olahraga beton (badminton) dan tangga beton milik sekolah. 

"Kami pihak sekolah meminta pihak perusahaan melakukan langkah profesional sebelum  meninggalkan sekolah ini, perbaiki beberapa titik fasilitas yang rusak. Kalau ditinggal begitu saja, siapa yang akan bertanggung jawab memperbaikinya," ujar sumber yang tak ingin namanya disebut kepada wartawan media ini.

Menurutnya, pelaksana proyek telah menyerahkan dana sebagai biaya perbaikan fasilitas yang rusak. Namun, pihak sekolah tidak menginginkan dana seperti itu melainkan dalam bentuk perbaikan. 

"Uang yang diberikan jauh lebih kecil dari kerusakan yang terjadi. Dari awal kami minta untuk didandan ," ungkapnya. 

Untuk diketahui, tahun ini Lambar memperoleh rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah dengan nilai kontrak Rp24.271 miliar, sumber APBN untuk 20 SD tersebar di Lampung Barat yang saat ini telah proses PHO. (rin/hrs)

Tags :
Kategori :

Terkait