Gandeng Forum CSR Lampung, DLH Tanam Ratusan Bibit Pohon di Lumbokseminung

Selasa 22-02-2022,15:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Masih dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat bersama forum Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Lampung melakukan penanaman pohon di taman Kehati di lingkungan Hotel Seminung Lumbok Resort, Selasa (22/2).

Selain penanaman pohon, acara juga diisi dengan aksi bersih-bersih kawasan pantai Danau Ranau yang diikuti sejumlah pejabat di DLH, jajaran Pemerintah Kecamatan Lumbokseminung, serta masyarakat setempat.

Kepala DLH Lambar Muhammad Henry Faisal, S.H., M.H., mengatakan sesuai tema HPSN tahun 2022 yaitu kelola sampah, kurangi emisi dan bangun kampung iklim. Terkait itu pihaknya melakukan aksi bersih-bersih sampah di 15 kecamatan.

"Selain itu, terkait upaya untuk mengurangi emisi kita melaksanakan penanaman pohon serentak bersama forum CSR Provinsi Lampung, totalnya ada 600 bibit pohon," ujarnya.

Penanaman pohon tersebut, lanjutnya, dilaksanakan di Kecamatan Lumbokseminung sebanyak 250 bibit buah, kemudian dilanjutkan dengan penanaman di kebun raya liwa (KRL) dengan jumlah yang sama. Selain melakukan penanaman langsung, pihaknya turut membagikan bibit pohon tersebut kepada masyarakat.

"Kegiatan penanaman pohon ini juga menjadi bagian dari komitmen kita sebagai kabupaten konservasi dan untuk memotivasi masyarakat agar terus menjaga kehijauan dan kelestarian lingkungan," imbuhnya.

Begitupun dengan pengelolaan sampah, Henry juga berpesan agar aksi bersih-bersih yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.

"Makna dari HPSN ini terpenting adalah bagaimana agar kita bersama-sama dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan," imbuhnya.

Sebab ia menegaskan bahwa ada sanksi yaitu Peraturan Daerah (Perda) No.4/2018 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Pada Perda tersebut terpampang jelas sanksi berupa denda hingga puluhan juta hingga pidana mengancam masyarakat yang tetap nekat membuang sampah pada area yang dilarang.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait