Medialampung.co.id - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di Kabupaten Lambar. Pasalnya, gaji ke-13 sebesar Rp17,617 miliar lebih telah cair.
"Gaji ke 13 sebesar Rp17,617 miliar lebih itu dibayarkan kepada 3.885 ASN serta 65 PPPK," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Kamis (10/6). Menurut Okmal, pembayaran THR tersebut sesuai dengan Keputusan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.63/2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021. "Pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, " kata dia. Lanjut dia, penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan ditanggung pemerintah. "Semoga gaji ke 13 ini dapat bermanfaat bagi ASN dan PPPK," pungkasnya.(lus/mlo)Gaji ke-13 Rp17,617 Miliar di Lambar Cair
Kamis 10-06-2021,11:48 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,14:35 WIB
Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Merek Kendaraan Tertentu Mulai 1 Juni 2026
Senin 25-05-2026,18:33 WIB
Gubernur Mirza: LKPJ Bukan Sekadar Agenda Administratif Tahunan
Senin 25-05-2026,16:42 WIB
Pasokan Listrik di Lampung Berangsur Stabil, PLN Terus Lakukan Pemulihan
Senin 25-05-2026,20:44 WIB
Isu Potong Gaji ASN, Kanwil Kemenag Lampung Beri Klarifikasi
Terkini
Senin 25-05-2026,20:44 WIB
Isu Potong Gaji ASN, Kanwil Kemenag Lampung Beri Klarifikasi
Senin 25-05-2026,18:33 WIB
Gubernur Mirza: LKPJ Bukan Sekadar Agenda Administratif Tahunan
Senin 25-05-2026,16:42 WIB
Pasokan Listrik di Lampung Berangsur Stabil, PLN Terus Lakukan Pemulihan
Senin 25-05-2026,14:35 WIB
Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Merek Kendaraan Tertentu Mulai 1 Juni 2026
Minggu 24-05-2026,22:29 WIB