Medialampung.co.id - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Waykanan mengamankan INS (51) dan JNT (21) 2 orang warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan, karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap Melati (13)--bukan nama sebenarnya.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis pencabulan terhadap korban bermula pada bulan Juli dan Agustus 2021 di rumah pelapor di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. Saat itu, korban yang sedang duduk di teras rumah dipanggil oleh INS yang merupakan ayah tirinya dan minta untuk dipijat, setibanya di dalam kamar, korban mendapati pelaku INS sudah tidur dengan terlentang, lalu perlahan korban memijat kaki pelaku, namun secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya pada bulan November di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambangan Umpu, pelaku JNT yang merupakan anak kandung dari pelaku INS juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Tidak tahan dengan apa yang dilakukan oleh ayah dan kakak tirinya korban lalu menceritakan peristiwa yang telah dialaminya tersebut kepada ibu kandungnya (Nurhidayati) yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Waykanan. Atas laporan ibu korban petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan berhasil diamankan oleh Unit PPA bersama Tekab 308 pada Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan, sementara pelaku JNT yang juga merupakan kakak tiri korban baru dapat diamankan pada pukul 21.00 WIB, di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Des Herison. “Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara bahkan dikarenakan kedua tersangka adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman hukumannya akan ditambah 1/3 dari ancaman pokok," imbuhnya.(sah/mlo)Gadis Remaja Dicabuli Ayah dan Kakak Tirinya
Kamis 25-11-2021,14:54 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,15:34 WIB
Sehari Jadi Kajati Lampung, Taufan Zakaria Langsung Lantik Enam Pejabat Baru
Rabu 12-08-2026,14:01 WIB
Bantuan Alat Bantu Kesehatan Menjangkau 20 Kecamatan di Bandar Lampung
Rabu 12-08-2026,14:05 WIB
Bandar Lampung Dikunjungi 1,19 Juta Wisatawan, Sektor Hotel dan Kuliner Ikut Bergeliat
Rabu 12-08-2026,15:47 WIB
Komisi I DPRD Bandar Lampung Dorong Konflik Warga Kedamaian Diselesaikan Kekeluargaan
Rabu 12-08-2026,13:40 WIB
Respons Cepat Catatan BPK, Pemkot Bandar Lampung Sempurnakan Aturan Wisata Religi
Terkini
Rabu 12-08-2026,19:50 WIB
Tambahan DAU Lampung Disebut Nihil, BPKAD Masih Hitung Potensi DBH
Rabu 12-08-2026,19:45 WIB
Momentum Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian
Rabu 12-08-2026,19:41 WIB
Pemprov Lampung Dorong Percepatan BSPS, 11.000 Unit Bedah Rumah Dialokasikan
Rabu 12-08-2026,19:37 WIB
Maknai Kemerdekaan, BRILink Agen Buka Akses Ekonomi hingga Pelosok Negeri
Rabu 12-08-2026,15:58 WIB