Medialampung.co.id – Pemkab Lampung Barat, melakukan ekspose terkait dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan kegiatan pembangunan sejumlah ruas jalan sebesar Rp78 miliar, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (19/1).
Ekspose yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Ir. Ansari, Inspektur Lambar Ir. Sudarto dan didengarkan langsung oleh Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriana, SH., dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan, SH., tersebut sebagai salah satu bagian dari pendampingan dan pengawalan untuk suksesnya program tersebut dari pihak Kejari setempat. Mewakili Kejari Lambar, Kasi Datun Yayan Indriana mengungkapkan, pendampingan terhadap program PEN mulai dilakukan atas permintaan dari pemerintah daerah. Pendampingan dimaksud hanya sebatas administrasinya saja. Pendampingan tersebut, sebagai upaya pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga secara administrasi baik, dan juga tidak adanya permainan atau penyalahgunaan dalam program PEN tersebut. “Kita berupaya mencegah (penyimpangan), karena pencegahan adalah bagian dari keberhasilan negara. Jadi bukan hanya represif saja, tetapi preventif juga harus dianggap sebagai keberhasilan. Semoga program PEN tahun 2022 bisa berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah,” bebernya. Seperti diketahui, Pemkab Lambar telah melakukan peminjaman dana program PEN kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk kegiatan pembangunan sejumlah ruas jalan sebesar Rp78 miliar, dan tahap I atau sebesar 25 % sebesar Rp19,653 miliar telah cair dan masuk ke kas daerah, kemudian tahap II sebesar 45 persen dan tahap III sebesar 30 persen yang akan direalisasikan pada tahun 2022 mendatang. Pinjaman dana PEN dilakukan itu dikarenakan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat. Sehingga pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan stimulus untuk menjaga kondisi perekonomian masyarakat. Pinjaman daerah sebesar Rp78 miliar itu adalah untuk kegiatan fisik sembilan ruas jalan termasuk kegiatan pengawasannya. Adapun sembilan ruas jalan yang akan ditangani melalui dana PEN itu adalah ruas jalan Simpang Sebelat (Sukau)-Sukarame (Balikbukit) sepanjang 1,7 km. Kemudian Liwa-Hanakau sepanjang 5,9 km, Way Heni-Sukamarga (Suoh) 2,7km, Pekon Mutaralam-Gunungterang 2,8 km. Kemudian Bungin-Gunung terang 6,3 km, Batu kebayan-Waspada 3 km, Srimulyo-Bandaragung (Bandarnegeri Suoh) 1,6 km. Jalan akses menuju kampung kopi 1,8 km dan jalan akses menuju sekolah kopi 0,7 km. (nop/mlo)Program PEN Senilai Rp78 Miliar Resmi Dikawal Kejari Lambar
Rabu 19-01-2022,14:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,16:32 WIB
Praktisi Hukum Soroti Penyalahgunaan Wewenang Di balik RUU Perampasan Aset
Sabtu 29-08-2026,21:01 WIB
Ahli Waris Klaim 400 Hektare di Tulang Bawang, Minta Pemerintah Fasilitasi Pertemuan dengan SGC
Sabtu 29-08-2026,15:39 WIB
Bapang Tahap II Bandar Lampung Hanya untuk Desil 1-4, Penerima Turun Jadi 96.919 KK
Sabtu 29-08-2026,16:22 WIB
Launching Bhayangkara Lampung Digelar, Polisi Alihkan Arus di Way Halim
Sabtu 29-08-2026,15:36 WIB
KAI Divre IV Tanjung karang Realisasikan 23 Program TJSL untuk Masyarakat
Terkini
Sabtu 29-08-2026,21:01 WIB
Ahli Waris Klaim 400 Hektare di Tulang Bawang, Minta Pemerintah Fasilitasi Pertemuan dengan SGC
Sabtu 29-08-2026,16:32 WIB
Praktisi Hukum Soroti Penyalahgunaan Wewenang Di balik RUU Perampasan Aset
Sabtu 29-08-2026,16:22 WIB
Launching Bhayangkara Lampung Digelar, Polisi Alihkan Arus di Way Halim
Sabtu 29-08-2026,15:39 WIB
Bapang Tahap II Bandar Lampung Hanya untuk Desil 1-4, Penerima Turun Jadi 96.919 KK
Sabtu 29-08-2026,15:36 WIB