Forkopimda Lambar Perbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan

Selasa 30-06-2020,15:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus bersama wakil bupati Drs. Mad Hasnurin, melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda, dalam rangka menindaklanjuti dicabutnya maklumat Kapolri terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) No.MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, pada Senin (30/6).

Rakor yang digelar di RM Sabah Bekhak Pekon Sebarus Kecamatan  Balikbukit tersebut dihadiri oleh Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK., Dandim 0422 Lambar Letkol CZI Benni Setiawan, ST., Wakil Ketua I DPRD Lambar Erwansyah, Wakil Ketua  II Hi. Sutikno, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Liwa Yuli Artha Pujayotama, SH., MH., Ketua Forum Kerukunan Umat beragama Abdul Rosyid,  dan jajaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Lambar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lambar Padang Prio Utomo, SH., mengungkapkan, terdapat sejumlah point yang dihasilkan pada Rakor Forkopimda dalam menindaklanjuti pencabutan maklumat Kapolri tersebut, dimana  jajaran Forkopimda m siap untuk menindaklanjuti.

”Rakor ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Maklumat Kapolri yang sudah dicabut, dalam rangka menghadapi tatanan kehidupan yang baru ditengah menurunnya kurva kasus Covid-19, dimana pada intinya semuanya sudah boleh beraktifitas seperti biasa dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.

Dijelaskan, dengan dicabutnya maklumat Kapolri tersebut maka tentunya berbagai kegiatan  yang menyebabkan kerumunan atau pengumpulan massa, bagi kegiatan keagamaan, ekonomi, hajatan atau resepsi pernikahan dan lainnya sudah diperbolehkan.

”Secara prinsip Forkopimda tidak berkeberatan aktifitas new normal tetapi harus tetap mengedepankan protokol kesehatan, Polres juga boleh mengeluarkan izin keramaian namun catatan ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan  mengajukan permohonan izin keramaian, contohnya menyediakan thermogun (pengukur suhu tubuh), menerapkan Physical distancing, jaga jarak, pakai masker dan protokol kesehatan lainnya,” kata dia.

Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Forkopimda tersebut, kata dia,  dalam beberapa hari kedepan bupati akan menyampaikan langsung kepada camat, peratin, puskesmas, KUA agar memulai  pelayanan masyarakat sebagaimana biasanya.

Sementara itu,     Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH.,  mengatakan, terbitnya surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru atau new normal.

Sesuai  isi surat telegram yang diterbitkan, setiap anggota kepolisian tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kemudian selama pandemi ini, aparat kepolisian tetap diminta untuk menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

”Tentunya kita siap melaksanakan petunjuk tersebut, termasuk tetap melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama para pihak untuk memberikan pemahaman yang kepada masyarakat selama pandemik,” kata dia.  (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait