Medialampung.co.id – Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus bersama wakil bupati Drs. Mad Hasnurin, melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda, dalam rangka menindaklanjuti dicabutnya maklumat Kapolri terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) No.MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, pada Senin (30/6).
Rakor yang digelar di RM Sabah Bekhak Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit tersebut dihadiri oleh Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK., Dandim 0422 Lambar Letkol CZI Benni Setiawan, ST., Wakil Ketua I DPRD Lambar Erwansyah, Wakil Ketua II Hi. Sutikno, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Liwa Yuli Artha Pujayotama, SH., MH., Ketua Forum Kerukunan Umat beragama Abdul Rosyid, dan jajaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Lambar. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lambar Padang Prio Utomo, SH., mengungkapkan, terdapat sejumlah point yang dihasilkan pada Rakor Forkopimda dalam menindaklanjuti pencabutan maklumat Kapolri tersebut, dimana jajaran Forkopimda m siap untuk menindaklanjuti. ”Rakor ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Maklumat Kapolri yang sudah dicabut, dalam rangka menghadapi tatanan kehidupan yang baru ditengah menurunnya kurva kasus Covid-19, dimana pada intinya semuanya sudah boleh beraktifitas seperti biasa dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya. Dijelaskan, dengan dicabutnya maklumat Kapolri tersebut maka tentunya berbagai kegiatan yang menyebabkan kerumunan atau pengumpulan massa, bagi kegiatan keagamaan, ekonomi, hajatan atau resepsi pernikahan dan lainnya sudah diperbolehkan. ”Secara prinsip Forkopimda tidak berkeberatan aktifitas new normal tetapi harus tetap mengedepankan protokol kesehatan, Polres juga boleh mengeluarkan izin keramaian namun catatan ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan mengajukan permohonan izin keramaian, contohnya menyediakan thermogun (pengukur suhu tubuh), menerapkan Physical distancing, jaga jarak, pakai masker dan protokol kesehatan lainnya,” kata dia.Forkopimda Lambar Perbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan
Selasa 30-06-2020,15:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :