TPP ASN Pesbar Untuk Desember Tidak Cair

Senin 27-12-2021,19:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), sepertinya harus bersabar dan tetap meningkatkan kinerjanya sebagai abdi negara. Pasalnya, untuk Desember 2021 ini, anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN itu tidak bisa dicairkan atau belum bisa direalisasikan oleh Pemkab setempat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., melalui Sekretaris Herdi Wilismar, S.H, M.M., mengatakan, sebelumnya Pemkab Pesbar telah menganggarkan untuk TPP ASN, tapi itu juga tetap menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada. Mengingat, TPP diberikan kepada ASN itu disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Untuk TPP ASN dilingkungan Pemkab Pesbar sejak Januari-November 2021 itu sudah terealisasi semua. Sedangkan, TPP Desember 2021 ini belum bisa dibayarkan atau tidak terealisasi,” kata dia, Senin (27/12).

Dijelaskannya, TPP ASN untuk Desember 2021 yang tidak bisa dibayarkan itu, salah satunya karena proyeksi pendapatan daerah yang sudah ditargetkan sebelumnya tidak terealisasi 100 persen. Sehingga, hal itu menyebabkan ada belanja-belanja yang dikesampingkan pembayarannya, salah satunya TPP ASN untuk satu bulan yakni di bulan Desember tersebut. Dalam satu bulan, kebutuhan anggaran untuk TPP ASN dilingkungan Pemkab Pesbar ini sekitar Rp2,5 Miliar.

“Karena itu dengan kondisi proyeksi target pendapatan daerah yang tidak tercapai, maka menyebabkan satu bulan TPP tidak bisa dibayarkan,” jelasnya.

Meski begitu, lanjutnya, di tahun anggaran 2022 mendatang, Pemkab setempat juga kembali menganggarkan untuk TPP ASN tersebut sebesar 65 persen dari tahun anggaran sebelumnya. Pemkab setempat tentunya berharap kepada seluruh ASN untuk dapat memaklumi dan memahaminya, dengan tidak terealisasinya TPP bulan Desember 2021 ini, karena ini juga bukan keinginan Pemkab setempat.

“Karena kondisi keuangan daerah maupun kendala lainnya itu, sehingga berdampak pada TPP ASN tersebut. Sedangkan, terkait dengan TPP ASN juga bukan merupakan kewajiban Pemkab setempat, artinya meski tidak bisa dibayarkan itu tidak ada persoalan. Hal itu juga sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.(yan/d1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait