Medialampung.co.id - Hingga Sabtu malam (13/11), Satreskrim Polres Lampung Barat telah mengamankan sembilan terduga pelaku pada ungkap kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan dalam karung di aliran Curug Way Wali, di Pemangku Mekarjaya, Pekon Atarkuwau. Sementara, satu diantaranya masih buron alias DPO.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik, mengatakan, penangkapan para terduga pelaku itu dilakukan pada Sabtu (13/11). Tim Tekab 308 Sat-Reskrim Polres Lambar bersama unit Reskrim Polsek Sekincau mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Waytenong. "Mendapat informasi itu tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yakni EDS, kemudian dari hasil pengembangan, dugaan aksi pembunuhan itu dilakukan bersama dengan delapan orang lainnya," ungkap Ari saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu malam (13/11). Sehingga, terusnya, tidak menunggu waktu lama, pihaknya langsung bergerak ke kediaman delapan orang terduga pelaku lainnya. "Jadi malam ini total sudah sembilan orang terduga pelaku yang kita amankan, dan saat ini masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk motif terduga pelaku ini karena dendam yang sudah lama," jelasnya. [caption id="attachment_184032" align="aligncenter" width="1280"]
Kategori :