Medialampung.co.id - Terbitnya instruksi bupati No.6/2021 tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kriteria level 3, serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) beberapa waktu membuat Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lambar mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata yang ada di kabupaten setempat.
Kepala Disporapar Lambar Tri Umaryani mengungkapkan, mengaku pada pemberlakukan PPKM tersebut, maka pihaknya langsung meminta kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) maupun pengelola wisata untuk menutup sementara waktu, sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah. "Jadi kan pemberlakukan PPKM itu ditetapkan sampai dengan tanggal 2 Agustus, nah belum tahu apakah PPKM ini akan dilanjut atau dinyatakan berakhir, kalau misalnya nanti keputusannya dilanjut maka kami akan kembali memberikan pemberitahuan kepada Pokdarwis untuk menutup sementara," ungkap Tri Umaryani. Dijelaskan, pada huruf (i) poin ke enam pada Instruksi Bupati Lambar No.6/2021 tersebut ditegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu. "Semua Pokdarwis dan pengelola destinasi wisata mentaati apa yang menjadi keputusan dalam instruksi bupati tersebut dan pantauan kami petupan benar-benar dilakukan, dan tentunya semoga kondisi pandemi Covid-19 segera membaik sehingga semua bisa kembali normal seperti sedia kala," ungkapnya. Untuk diketahui, pada Instruksi bupati No.6/2021 tersebut juga menyebut, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkab setempat. Kemudian, kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau kesehatan yang ketat. (nop/mlo)PPKM Level Tiga, Destinasi Wisata di Lambar Tutup
Minggu 01-08-2021,16:11 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,09:24 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Terbaru: Simulasi Cicilan Lengkap dan Syarat Pengajuan
Rabu 18-03-2026,12:24 WIB
Fakta Penagihan Pinjaman Online Jelang Lebaran 2026: Benarkah Semakin Gencar?
Rabu 18-03-2026,07:49 WIB
Freelance Online yang Menghasilkan Uang dari Rumah
Rabu 18-03-2026,07:04 WIB
Apa Itu Freelance? Cara Kerja, Penghasilan, dan Prospeknya
Rabu 18-03-2026,12:44 WIB
Tanggul Way Bulok Rusak, Tim Gabungan Lakukan Mitigasi Pasca Banjir Bandang BNS
Terkini
Rabu 18-03-2026,23:28 WIB
Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama Pesisir Barat Diumumkan, Sejumlah Nama Lolos ke Tahap Lanjutan
Rabu 18-03-2026,23:11 WIB
Gubernur Mirza Kebut Perbaikan Jalan dan Lampu Sambut Arus Mudik
Rabu 18-03-2026,23:06 WIB
Bulog Kanwil Lampung Salurkan Bantuan Pangan untuk 1,2 Juta Warga Jelang Hari Raya
Rabu 18-03-2026,22:19 WIB
Pemdes Purwotani Salurkan BLT DD Tahun 2026 Kepada Lima KPM
Rabu 18-03-2026,20:39 WIB