Medialampung.co.id - Terbitnya instruksi bupati No.6/2021 tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kriteria level 3, serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) beberapa waktu membuat Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lambar mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata yang ada di kabupaten setempat.
Kepala Disporapar Lambar Tri Umaryani mengungkapkan, mengaku pada pemberlakukan PPKM tersebut, maka pihaknya langsung meminta kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) maupun pengelola wisata untuk menutup sementara waktu, sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah. "Jadi kan pemberlakukan PPKM itu ditetapkan sampai dengan tanggal 2 Agustus, nah belum tahu apakah PPKM ini akan dilanjut atau dinyatakan berakhir, kalau misalnya nanti keputusannya dilanjut maka kami akan kembali memberikan pemberitahuan kepada Pokdarwis untuk menutup sementara," ungkap Tri Umaryani. Dijelaskan, pada huruf (i) poin ke enam pada Instruksi Bupati Lambar No.6/2021 tersebut ditegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu. "Semua Pokdarwis dan pengelola destinasi wisata mentaati apa yang menjadi keputusan dalam instruksi bupati tersebut dan pantauan kami petupan benar-benar dilakukan, dan tentunya semoga kondisi pandemi Covid-19 segera membaik sehingga semua bisa kembali normal seperti sedia kala," ungkapnya. Untuk diketahui, pada Instruksi bupati No.6/2021 tersebut juga menyebut, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkab setempat. Kemudian, kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau kesehatan yang ketat. (nop/mlo)PPKM Level Tiga, Destinasi Wisata di Lambar Tutup
Minggu 01-08-2021,16:11 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,17:03 WIB
Penertiban Aset Sabahbalau Tahap Pertama, Pemprov Lampung Beri Waktu Pengosongan Lahan Hingga 30 September
Senin 23-09-2024,19:18 WIB
Penertiban Lahan, Warga Sukarame Baru Minta Rumah Tak Digusur
Selasa 24-09-2024,09:42 WIB
Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu
Terkini
Selasa 24-09-2024,15:39 WIB
Musim Pancaroba, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem
Selasa 24-09-2024,15:05 WIB
Peringati Hantaru, Pj Gubernur Samsudin Ajak BPN Lampung Terus Berkarya Wujudkan Indonesia Emas 2045
Selasa 24-09-2024,14:35 WIB
Mulai Cuti Besok, Wali Kota Bandar Lampung Ingatkan ASN Tatap Jaga Netralitas
Selasa 24-09-2024,13:30 WIB
Bahaya Konsumsi Makanan Instan yang Diproses Berlebihan
Selasa 24-09-2024,13:05 WIB