Medialampung.co.id - Kebakaran menghanguskan toko spare part serta toko sembako di RT.001/RW.003 tak berapa jauh dari komplek pasar Sukoharjo kabupaten Pringsewu, Kamis (21/5).
Mobil pemadam kebakaran bahkan harus sampai bolak balik mengambil air untuk lebih memastikan api benar benar padam. Api begitu besar melalap lokasi bangunan milik Dwi Saras Tuti Endah yang digunakan sebagai toko spare part milik William Kapitsa dan sebuah toko yang di tempati Parlindungan Silaban. Asap hitam mengepul di sertai suara benda benda terbakar. Kondisi ini sontak menjadi perhatian warga. Besarnya api membuat tak kurang Tiga unit mobil pemadam kebakaran milik BPBD Pringsewu dikerahkan. "Kita langsung menuju lokasi begitu mendapat info kebakaran sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Kabid logistik dan kedaruratan Sugeng Pramono mewakili kepala pelaksana BPBD Pringsewu Edi S Pamungkas. Dikatakannya mobil pemadam kebakaran yang diterjunkan yang biasa standby di wilayah Sukoharjo di back up yang dari wilayah Pringsewu. Mengingat bahan yang ada dalam bengkel mudah terbakar mobil harus kembali mengisi air di tangki. "Agar api benar benar padam mobil pemadam harus bolak balik mengisi air," ungkapnya. Lanjut Sugeng untuk penyebab kebakaran masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, termasuk kerugian juga sedang di inventarisir. "Tak ada korban jiwa meski bangunan dan beberapa isi di dalamnya terbakar," jelasnya. (sag/mlo)Toko Spare Part dan Toko Sembako Hangus Dilalap Api
Kamis 21-05-2020,14:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,19:22 WIB
Keluhan Debu dan CSR PT Semen Baturaja Naik ke Pusat, Kemenperin Akan Lakukan Pengecekan
Selasa 15-09-2026,11:27 WIB
Pemkab Tanggamus Perkuat Sinergi dengan PLN untuk Optimalisasi Penerimaan PBJT
Selasa 15-09-2026,15:50 WIB
Debu Pabrik dan CSR Dipersoalkan, Warga Waylaga Siapkan Laporan ke DPRD
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB
Disdukcapil Bandar Lampung Jelaskan Beda IKD dan Permen Manis, Syarat Foto Dokumen Tak Lagi Wajib
Terkini
Selasa 15-09-2026,19:37 WIB
Konflik HGU dan Hutan Register Makin Marak, Gubernur Mirza Minta Pusat Beri Daerah Kewenangan
Selasa 15-09-2026,19:22 WIB
Keluhan Debu dan CSR PT Semen Baturaja Naik ke Pusat, Kemenperin Akan Lakukan Pengecekan
Selasa 15-09-2026,15:50 WIB
Debu Pabrik dan CSR Dipersoalkan, Warga Waylaga Siapkan Laporan ke DPRD
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB