Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK)/PAUD, sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lambar akan mulai dibuka pada tanggal 17 Juni hingga 5 Juli mendatang.
"Untuk jenjang TK/PAUD, SD dan SMP pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru akan dimulai pada 17 Juni mendatang," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ahmad Syukri, S.Pd, mendampingi Kepala Disdikbud Bulki, S.Pd, M.M, kemarin. Menurut dia, untuk perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum tahun pelajaran 2019/2020 , tanggal 17-27 Juni sosialisasi, tanggal 1-3 Juli pendaftaran serta tanggal 9 Juli pengumuman peserta didik baru. Terkait PPDB, lanjut dia, Pemkab Lambar telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Lambar nomor25 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). "Saya mengimbau seluruh siswa dan orang tua calon peserta didik untuk mampu memahami seluruh petunjuk teknis (juknis) mengenai PPDB tahun ini. Hal terpenting terkait juknis PPDB 2019, antara lain adalah terkait persyaratan calon peserta didik baru dan informasi kuota dari setiap jalur PPDB," ungkapnya. Ahmad Syukri mengungkapkan, persyaratan untuk peserta didik baru pada TK adalah berusia 4 tahun sampai 5 tahun untuk kelompok A dan berusia lima tahun sampai 6 tahun untuk kelompok B. Kemudian untuk persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli berjalan diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. " Boleh usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli berjalan namun memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah," akunya. Selanjutnnya, untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP, persyaratannya berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijasah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. " Syarat usia masuk TK, SD dan SMP tersebut harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau peratin setempat sesuai dengan domisi calon peserta didik," pungkas dia. (lus/mlo)PPDB Dibuka Mulai 17 Juni
Senin 10-06-2019,14:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,19:53 WIB
Dari Pertanian ke Energi, Lampung Siapkan Ekosistem Bioetanol Skala Nasional
Selasa 15-09-2026,11:27 WIB
Pemkab Tanggamus Perkuat Sinergi dengan PLN untuk Optimalisasi Penerimaan PBJT
Selasa 15-09-2026,13:37 WIB
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Delapan Anak Yayasan Bussaina Dapat Kepastian Hukum
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB
Disdukcapil Bandar Lampung Jelaskan Beda IKD dan Permen Manis, Syarat Foto Dokumen Tak Lagi Wajib
Terkini
Selasa 15-09-2026,15:50 WIB
Debu Pabrik dan CSR Dipersoalkan, Warga Waylaga Siapkan Laporan ke DPRD
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB
Disdukcapil Bandar Lampung Jelaskan Beda IKD dan Permen Manis, Syarat Foto Dokumen Tak Lagi Wajib
Selasa 15-09-2026,13:37 WIB
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Delapan Anak Yayasan Bussaina Dapat Kepastian Hukum
Selasa 15-09-2026,11:27 WIB