Positif Narkoba, ASN Dinas PUPR Pesawaran Jalani Rehabilitasi

Senin 06-07-2020,19:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melalui Bidang Rehabilitas, Resti mengatakan terkait Dopan Affandi, seorang ASN Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, kini sedang menjalani rehabilitas rawat jalan.

"Benar mas hingga saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehab jalan," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor BNN Provinsi Lampung, Senin (6/7).

Saat ditanya soal proses berapa lama harus menjalani rehabilitas, ia mengatakan semua tergantung dari perkembangan si pasien.

"Tergantung dari kliennya, dan proses perkembangan perilaku yang bersangkutan. Biasanya dijadwalkan delapan kali rehab jalan, kalau ternyata itu belum cukup. Bisa saja waktu rehabnya diperpanjang," kata Resti.

Lanjut dia, dasar penentuan proses rehab tergantung dari perilaku yang bersangkutan. Pengurangan dari durasi pemakaian, sudah berhenti atau belum, perilaku, daya fungsinya apakah sehari-harinya tidak ada hambatan. Dilihat dari situ baru bisa dipastikan kapan rehab dinyatakan selesai.

"Tapi memang yang namanya rehabilitasi itu tidak ada kata sembuh, adanya kata pulih. Artinya berpotensi untuk mengonsumsi lagi. Setiap orang berbeda-beda," ujarnya.

Saat disinggung soal ASN yang masih menjalani rehab, Resti mengaku tidak ingat secara pasti. Harus melihat data lebih dulu.

"Kita lihat lagi nanti berdasarkan data, karena jumlah setiap bulannya berbeda-beda, dan itu berdasarkan jenis kelamin, pekerjaan, serta umur," tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait