Enam ASN Lambar Pilih Pindah, Ini Alasannya

Senin 07-09-2020,12:57 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Tahun 2020 ini sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lampung Barat,  mengajukan pindah  ke luar daerah. Daerah tujuannya yakni Bandarlampung, Lampung Utara dan juga Pulau Jawa. 

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Budi Kurniawan mendampingi Kepala BKPSDM Ahmad Hikami mengungkapkan, pengajuan pindah keenam ASN tersebut dengan menyertakan alasan bahwa ingin dekat dengan keluarga atau alasan domisili.

"Keenam ASN tersebut telah resmi pindah atau SK dari pejabat berwenang sudah diterima. Alasan kenapa mereka mengajukan pindah karena jauh dari keluarga atau ingin dekat dengan keluarga, karena ada yang di Bandarlampung, Lampung Utara bahkan ada yang ke Pulau Jawa," ungkap Budi ditemui di ruang kerjanya Senin (6/8). 

Dari enam orang ASN yang telah pindah ke luar daerah tersebut, kata Budi, semuanya merupakan ASN golongan III, dan telah memproses usulan pindah cukup lama, dan baru bisa direalisasikan di tahun 2020 ini. 

"Sebenarnya prosesnya sudah cukup lama, karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi maka baru bisa kita proses, dan sekarang usulan mereka sudah bisa dikabulkan," imbuhnya. 

Proses pengusulan pindah, kata Budi, harus memenuhi prosedur yang ditetapkan. Pemerintah daerah tidak akan mempersulit atau menghambat selagi ASN yang mengusulkan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. 

"Proses pengusulan untuk perpindahan, yang pertama rekomendasi dari instansi penerima artinya proses pindah itu harus jelas diterima atau tidak di instansi tujuan, yang dilengkapi dengan analisis jabatan, dan analisis beban kerja. Instansi penerima harus mengajukan permohonan apakah instansi asal melepas atau tidak, baru setelahnya usulan dari instansi penerima diproses oleh instansi asal," ujarnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait