Medialampung.co.id - Azas musyawarah dan mufakat menjadi salah satu "nafas" utama yang terkandung dalam Perda No.1/2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di provinsi Lampung.
"Perda rembug desa sangat penting," ungkap anggota DPRD Lampung Hj. Nurhasanah, SH., MH., saat sosialisasi perda tersebut di Pringsewu, Senin (25/1). Menurutnya perda tersebut sangat penting mengingat didalamnya terkandung azas musyawarah mufakat. "Dengan adanya perda ini kalau bisa semua tak perlu ke jalur hukum tapi diselesaikan secara musyawarah mufakat," terangnya. Kegiatan yang menghadirkan narasumber Sukri Baihaqi dan Drs. H. Zainal Abidin, MM., menurut Palgunadi cukup baik. "Menambah pengetahuan akan aturan yang berlaku. Jangan jangan kita pernah melanggar karena ketidaktahuan," terangnya.(sag/mlo)Nurhasanah Sosialisasikan Perda Rembug Desa
Senin 25-01-2021,17:10 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,16:48 WIB
Wapres Gibran Tinjau Pelayanan RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung
Jumat 08-05-2026,15:23 WIB
Wapres Gibran Tinjau KNMP Margasari Lampung Timur, Pastikan Fasilitas Nelayan Terintegrasi Berjalan Optimal
Jumat 08-05-2026,18:24 WIB
Zulkifli Hasan Jamin Stok Pupuk dan Harga Gabah Petani Lampung Selatan
Jumat 08-05-2026,13:12 WIB
Program 3 Juta Rumah Dorong Percepatan Hunian Layak di Lampung
Jumat 08-05-2026,11:58 WIB
Menteri PKP dan Gubernur Lampung Tanam Sejuta Pohon di Taman Kehati Kotabaru
Terkini
Jumat 08-05-2026,18:31 WIB
Berkunjung ke SMA Kebangsaan, Menko Zulkifli Hasan Tekankan Mental Berani dan Disiplin
Jumat 08-05-2026,18:24 WIB
Zulkifli Hasan Jamin Stok Pupuk dan Harga Gabah Petani Lampung Selatan
Jumat 08-05-2026,16:48 WIB
Wapres Gibran Tinjau Pelayanan RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung
Jumat 08-05-2026,15:23 WIB
Wapres Gibran Tinjau KNMP Margasari Lampung Timur, Pastikan Fasilitas Nelayan Terintegrasi Berjalan Optimal
Jumat 08-05-2026,14:33 WIB