Medialampung.co.id - Azas musyawarah dan mufakat menjadi salah satu "nafas" utama yang terkandung dalam Perda No.1/2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di provinsi Lampung.
"Perda rembug desa sangat penting," ungkap anggota DPRD Lampung Hj. Nurhasanah, SH., MH., saat sosialisasi perda tersebut di Pringsewu, Senin (25/1). Menurutnya perda tersebut sangat penting mengingat didalamnya terkandung azas musyawarah mufakat. "Dengan adanya perda ini kalau bisa semua tak perlu ke jalur hukum tapi diselesaikan secara musyawarah mufakat," terangnya. Kegiatan yang menghadirkan narasumber Sukri Baihaqi dan Drs. H. Zainal Abidin, MM., menurut Palgunadi cukup baik. "Menambah pengetahuan akan aturan yang berlaku. Jangan jangan kita pernah melanggar karena ketidaktahuan," terangnya.(sag/mlo)Nurhasanah Sosialisasikan Perda Rembug Desa
Senin 25-01-2021,17:10 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,17:01 WIB
Viral Aksi Pelaku Curanmor Lepas Tembakan di Kotabumi, Polisi Lakukan Pengejaran
Jumat 13-03-2026,09:06 WIB
Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 250 Juta Beserta Syarat Pengajuan
Jumat 13-03-2026,07:52 WIB
Freelance vs Kantoran: Mana Lebih Menguntungkan di Era Digital?
Jumat 13-03-2026,07:06 WIB
Freelance Tanpa Modal Besar, Peluang Cuan dari Internet
Jumat 13-03-2026,17:26 WIB
Cetak Generasi Unggul, Parosil Gulirkan Beasiswa Kedokteran hingga Bahasa Lampung
Terkini
Jumat 13-03-2026,22:56 WIB
Ramp Check Angkutan Lebaran 2026 di Lampung, 53 Kendaraan Dinyatakan Tidak Laik Jalan
Jumat 13-03-2026,20:33 WIB
Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Ditemukan di Hutan Register Pesawaran
Jumat 13-03-2026,18:15 WIB
DPRD Bandar Lampung Tegur Dinas PU Soal Jalan Pulau Damar yang Cepat Rusak
Jumat 13-03-2026,17:26 WIB
Cetak Generasi Unggul, Parosil Gulirkan Beasiswa Kedokteran hingga Bahasa Lampung
Jumat 13-03-2026,17:20 WIB