Polsek Sekincau Terima Penyerahan Senpi Rakitan Dari Warga

Jumat 28-08-2020,15:13 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat menerima penyerahan senjata api (senpi) rakitan yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek setempat, Jumat (28/8)

Penyerahan sejumlah senpi rakitan laras panjang jenis locok dalam rangka operasi Sikat Krakatau 2020 itu salah satunya diserahkan oleh warga Pekon Batukebayan, Kecamatan Batuketulis diwakili oleh Peratin setempat, Murtoyo.

Kapolsek Sekincau AKP Sukimanto, S.Sos, M.M, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H, menjelaskan, penyerahan senpi rakitan ini hasil dari imbauan yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas serta Polsek.

Hal itu juga didorong dengan pendekatan persuasif sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegalnya kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat  di wilayah hukum Polsek Sekincau atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini,” ujar Sukimanto.

Dijelaskannya, senpi rakitan laras panjang tersebut diantaranya diperoleh dari Pekon Batukebayan, Kecamatan Batuketulis dan Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau yang diserahkan warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada aparat pekon dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sekincau. 

"Langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sekincau," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum.

“Malah kita berikan apresiasi, tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat No.12/1951,” tegasnya.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait