Medialampung.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan Nikman Karim, S.H, didampingi Sekdakab Waykanan Saipul S.sos, M.IP., Kasat pol PP, Dandim, Polres, Kapolsek Baradatu, Danramil, Camat Baradatu, Desta Budi Rahayu, S.STP, Pawit Sekcam Baradatu, Unsur TNI, POLRI, Kepala Kampung setempat, memimpin Penertiban satu Bangunan Liar di Ruas Jaringan Irigasi Way Umpu Kecamatan Baradatu atau tepatnya di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu, Jumat (27/8).
Menurut Nikman, penertiban yang dilakukan itu mengacu pada peraturan Menteri PUPR Nomor : 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Keputusan Bupati Waykanan Nomor : B.74/IV.04-WK/HK/2021 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Saluran Irigasi Way Umpu di Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Surat Kepala Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor : SA.04.03-AW/74 tanggal 29 Januari 2021 perihal Penertiban Bangunan Liar Daerah Irigasi (PD) Way Umpu dan Hasil Rapat melalui Zoom Meeting Forkopimda Kabupaten Waykanan beserta Institusi terkait dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung tanggal 27 Juli 2021. “Alhamdulillah penertiban sejak awal berjalan lancar, dan kalau saja bangunan yang ini tidak berbarengan dengan penertiban beberapa bangunan liar yang pertama, itu karena kita masih memberikan ruang kepada pemilik bangunan guna mempersiapkan diri, namun sesungguhnya semua harus tunduk dan mentaati aturan diatas, dan sekarang ruang sempadan jaringan irigasi baik garis sempadan kanan maupun kiri yang sudah ditertibkan, dengan aman dan terkendali tanpa ada hambatan,” tegas Nikman. Pada kesempatan itu pula Nikman menampik akan adanya rencana masyarakat menggelar Demo terkait penertiban tersebut, “Demonstrasi itu tidak benar dan hanya isu, buktinya hari ini semua lancar, karena sebelum melakukan pembongkaran prosesnya sudah cukup panjang, dari himbauan teguran dan lain-lain semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, jadi kalau yang ini agak terlambat, kita juga harus maklum," jelasnya. Masih kata Nikman, kehadiranya pada proses pembongkaran itu, untuk memastikan penertiban bangunan liar berjalan lancar, karena memang bangunan itu berdiri diatas tanah negara dan tanpa izin. [caption id="attachment_176111" align="aligncenter" width="735"]Nikman: Penertiban Bangunan Liar di Baradatu Kondusif
Jumat 27-08-2021,17:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :