Polsek Kasui Amankan Pelaku Curanmor

Selasa 04-01-2022,12:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - SK (30) warga Dusun Sinar Jaya Kampung Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Waykanan, tidak sampai seminggu menikmati motor hasil curiannya.

Polsek Kasui berhasil meringkusnya pada tanggal 30 Desember lalu, saat SK berada di Kampung Kuta Way Kecamatan Kasui dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya tersebut tanpa perlawanan.

SK mencuri sepeda motor milik Misran, warga dusun 2 Kampung Kuta Way Kecamatan Kasui pada tanggal 27 Desember lalu.

“Sebenarnya tersangka ini sudah kami amankan hanya 3 hari pasca ia melakukan pencurian, akan tetapi baru kita ekspos hari ini karena ia masih kami kembangkan dengan berbagai kasus serupa, sebab kami menduga pelaku ini terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) lainnya di Kecamatan Kasui dan Rebang tangkas,” ujar Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra 

Lebih jauh, AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Senin (27/12/2021) pukul 18:30 WIB korban yang bernama Misran (30), pulang dari berdagang, dan telah memasukkan sepeda motor honda supra fit trondol miliknya ke dalam rumah. 

Namun betapa terkejutnya Misran, karena pada pukul 01.00 WIB dini hari saat ia akan buang air kecil ia tidak lagi mendapati sepeda motornya di ruang depan rumahnya, dan pintu rumahnya sudah terbuka, sadar menjadi korban pencurian Misran pagi harinya melapor ke Polsek kasui karena lelah mencari motornya tetap tidak ketemu.

Berdasarkan laporan Korban, Polsek Kasui bersama dengan Satreskrim Polres Waykanan mulai bergerak, dan diduga pelaku masuk rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel kaitan kunci pintu rumah korban lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit trondol No.Pol 8937 WB warna hitam silver milik korban.

Hasil pengembangan dugaan mengerucut pada tersangka, hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 31-12-2021 pukul 02.00 WIB Tekab 308 Polsek Kasui Polres Waykanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.

Tak ingin melewatkan hal itu anggota langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap AKP Andre Try Putra.(sah/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait