Medialampung.co.id - Nelayan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dilarang melakukan aktivitas penangkapan ikan yang dilindungi pemerintah. Larangan penangkapan ikan dilindungi itu tertuang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.1/2015.
Dalam Permen KP No.1/2015 itu dijelaskan jenis satwa laut yang dilindungi seperti ikan pari manta, kepiting, lobster dan rajungan, serta berbagai jenis ikan hiu, seperti hiu koboi, hiu monyet, hiu lancur, hiu tikus, dan hiu caping, penyu dan ikan napoleon. Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Bambang Supeno, A. Pi., mendampingi Kadis Perikanan Armen Qodar, S.P., mengatakan larangan tangkapan itu agar populasi ikan yang dilindungi itu tetap berkembang dan tidak punah. “Secara umum nelayan telah mengetahui jenis ikan yang dilindungi dan dilarang untuk di tangkap, tapi kita terus mengimbau nelayan dalam setiap kesempatan, agar nelayan lebih paham dan tidak menangkap ikan yang dilarang itu,” kata dia Dijelaskannya, tidak menutup kemungkinan jenis ikan yang dilindungi itu berada di perairan Pesbar, apalagi berhadapan langsung dengan Perairan Samudera Hindia yang dikenal ombaknya cukup besar. “Kami mengimbau pada nelayan agar tidak melakukan perburuan maupun penangkapan untuk diperjual belikan seperti penyu hijau dan penyu sisik yang dilindungi karena bisa berhadapan dengan penegak hukum, apalagi jenis penyu itu memang banyak di kabupaten ini,” jelasnya. Menurutnya, pelaku perdagangan penyu hijau, penyu sisik dan pari manta serta jenis ikan lain yang dilindungi akan dijerat Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan para pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat di hukum penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. “Karena itu kita mengimbau nelayan tidak menangkap jenis ikan yang dilindungi, sehingga keberadaan ikan dilindungi tetap terjaga dan tida punah,” tandasnya. (yog/d1n/mlo)Nelayan Dilarang Tangkap Satwa Laut yang Dilindungi
Kamis 10-10-2019,20:27 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :