Medialampung.co.id – Izin nayuh dengan syarat untuk zona kuning dan hijau, seperti yang tertuang dalam Instruksi Bupati Lampung Barat Nomor 05 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tidak lagi berlaku.
Sehingga untuk izin kegiatan yang bersifat pengumpulan masa seperti nayuh (pesta) tidak akan diberikan, bahkan jika ada yang nekat menggelar maka sanksi tegas akan diberlakukan berupa pembubaran oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., mengungkapkan, larangan kegiatan yang bersifat pengumpulan masa diantaranya nayuh sudah berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 sesuai dengan instruksi Mendagri tentang PPKM. "Instruksi Mendagri tersebut telah ditindaklanjuti dengan terbitnya instruksi Gubernur Lampung, dimana untuk Provinsi Lampung kecuali Bandarlampung semua kabupaten kota masuk level 3 PPKM sehingga secara otomatis instruksi bupati tentang nayuh tidak berlaku karena ada aturan yang lebih tinggi,” ungkap Maidar. Dikatakannya, sanksi tegas akan diberlakukan jika pasca pencabutan izin nayuh, masih ada masyarakat yang nekat menggelar berupa pembubaran paksa dilakukan petugas tanpa terkecuali. Pihaknya berharap masyarakat bisa memaklumi keputusan tersebut dan bisa mematuhi tanpa harus dilakukan tindakan. "Ini sifatnya juga hanya sementara sampai wilayah dinyatakan aman, untuk jadwalnya itu berlaku sejak 26 Juli lalu sampai dengan 2 Agustus mendatang dan nanti kita lihat perkembangannya, kalau belum baik berarti diperpanjang, tetapi jika sudah memungkinkan tentunya akan dipertimbangkan kembali untuk izin nayuh,” kata dia. Terkait dengan masalah pernikahan, Satgas tidak melarang. Hanya saja diminta untuk menunda resepsi karena pandemi wabah virus corona atau Covid-19 masih mengancam. Untuk kegiatan akad nikah sendiri hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas tempat pernikahan berlangsung, baik di KUA, Masjid atau di rumah. "Kalau pernikahan tidak ada yang larang, silahkan saja, tetapi untuk resepsi pernikahan itu tidak boleh. Untuk acara pernikahannya juga hanya boleh dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas tempat dimana berlangsungnya pernikahan, kalau lebih maka itu juga akan diberikan sanksi tidak, begitu juga dengan penerapan protocol kesehatan harus diberlakukan secara ketat, karena ini adalah langkah kita dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (nop/mlo)Nayuh Dilarang, Jika Tetap Nekat Dibubarkan
Rabu 28-07-2021,13:54 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,21:40 WIB
TPS Jalan Sukarno Hatta Hilang, DLH Lampung Utara Buka Suara
Senin 16-03-2026,12:19 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap, Pinjaman Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan
Senin 16-03-2026,12:30 WIB
1.886 Warga Ikuti Mudik Gratis Pemprov Lampung
Senin 16-03-2026,13:13 WIB
Pasien Anak Meninggal, DPRD Minta Dinkes Periksa RSIA Puri Betik Hati
Senin 16-03-2026,14:41 WIB
Gelar Baksos, TRIBAL Salurkan Bantuan ke Mushola, Pesantren, hingga Keluarga Korban Banjir
Terkini
Selasa 17-03-2026,09:25 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Bunga, Tabel Angsuran, dan Syarat Pengajuan
Selasa 17-03-2026,07:49 WIB
Ekonomi Freelance Diprediksi Terus Tumbuh Pesat
Selasa 17-03-2026,07:04 WIB
Dunia Kerja Tanpa Batas: Freelance Jadi Tren Global
Selasa 17-03-2026,00:26 WIB
Polisi dan Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Rp23 Juta Milik Pemudik
Senin 16-03-2026,22:23 WIB