Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mewajibkan lembaga survey yang akan melakukan perhitungan cepat (quick qount) harus mendaftarkan diri.
Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan, lembaga survey yang akan menggelar quick count harus memenuhi persyaratan. Antara lain, berbadan hukum dan terdaftar di KPU RI. Dilanjutkan, ada 4 lembaga survey yang mendaftar. Namun, yang memenuhi syarat dan telah tersertifikasi di KPU Lamtim hanya 2. Yaitu, lembaga survey quadrant Lampung Timur dan Rakata Institut. "Dua lembaga survey itu mendaftarkan diri untuk melakukan quick qount," jelas Wasiyat Jarwo didampingi Komisioner KPU Divisi SDM F.Bagus Kumbara. Ditambahkan, hasil quick count dari 2 lembaga survey itu bukan merupakan perhitungan resmi perolehan suara Pilkada. "Perhitungan resmi hasil Pilkada merupakan kewenangan KPU," terang Wasiyat Jarwo. (wid/mlo)Dua Lembaga Survey Siap Gelar Quick Count Pilkada Lamtim
Selasa 08-12-2020,18:17 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,15:40 WIB
3.330 Ton Tapioka Lampung Tembus Pasar Tiongkok, Sinyal Kuat Hilirisasi
Selasa 05-05-2026,23:42 WIB
Sukses Kelola Dana Desa, Lampung Selatan Jadi Percontohan Nasional
Selasa 05-05-2026,19:10 WIB
Pemprov Lampung Gandeng SCCR dan APU Siapkan SDM Bioteknologi Unggul
Selasa 05-05-2026,20:42 WIB
APDESI Lampung Dilantik, Gubernur Tekankan Peran Strategis Desa
Selasa 05-05-2026,23:46 WIB
Bupati Lamsel Lepas 413 Jemaah Haji, Ingatkan Jaga Kesehatan di Tanah Suci
Terkini
Selasa 05-05-2026,23:46 WIB
Bupati Lamsel Lepas 413 Jemaah Haji, Ingatkan Jaga Kesehatan di Tanah Suci
Selasa 05-05-2026,23:42 WIB
Sukses Kelola Dana Desa, Lampung Selatan Jadi Percontohan Nasional
Selasa 05-05-2026,20:42 WIB
APDESI Lampung Dilantik, Gubernur Tekankan Peran Strategis Desa
Selasa 05-05-2026,19:10 WIB
Pemprov Lampung Gandeng SCCR dan APU Siapkan SDM Bioteknologi Unggul
Selasa 05-05-2026,15:40 WIB