Medialampung.co.id - DPRD Tanggamus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Kedua ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Tanggamus itu adalah ranperda tentang penanggulangan kemiskinan dan ranperda tentang perangkat pekon.
Persetujuan dua ranperda tersebut diputuskan melalui rapat paripurna yang digelar DPRD setempat. Rapat di Pimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama para wakil ketua dan dihadiri 36 anggota DPRD. Turut hadir Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wabup Hi.A.M.Syafii, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, jajaran Forkopimda, kepala OPD dan camat. Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Edy Yalismi mengatakan berdasarkan hasil pembahasan, ranperda tentang penanggulangan kemiskinan ada beberapa pasal yang diubah diantaranya, ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga pasal 5 berbunyi Sasaran Penanggulangan Kemiskinan adalah penduduk miskin dan orang tidak mampu terutama yang termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Lalu ketentuan Pasal 8 ayat 5 diubah, sehingga pasal 8 ayat 5 berbunyi Kepala Pekon/Lurah wajib menyampaikan hasil musyawarah Pekon/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 kepada Dinas paling lambat 3x24 jam. "Lalu ketentuan Pasal 17 ayat 1 diubah, sehingga pasal 17 ayat 1 berbunyi pemerintah daerah menyusun SPKD berdasarkan data kemiskinan, DTKS, dan hasil verifikasi dan validasi data. Kemudian Pasal 50 ayat 1 diubah, sehingga pasal 50 ayat 1 berbunyi Puskesos pekon/kelurahan yang telah ada sebelum diundangkannya peraturan daerah ini harus menjalankan fungsi SLRT, dan menyesuaikan dengan peraturan daerah ini,"ujar Edy. Dilanjutkan Edy, untuk rancangan perda tentang perangkat pekon ada sejumlah pasal yang diubah, diantaranya ketentuan Pasal 16 huruf j diubah, sehingga Pasal 16 huruf j berbunyi calon kepala pekon harus sehat dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh RSUD. Pasal 16 huruf m diubah, sehingga Pasal 16 huruf M berbunyi tidak memiliki hubungan perkawinan dengan kepala pekon. Selanjutnya ketentuan pasal 16 ayat 2 diubah,sehingga Pasal 16 ayat 2 berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperoleh surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati. "Saran kepada bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan ranperda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima ranperda dari pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus. Setelah perda ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui OPD terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati,"pungkas Edy. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Wabup Tanggamus Hi.A.M.Syafii, mengatakan, dengan telah disetujuinya dua ranperda Inisiatif DPRD ini, menunjukkan bahwa DPRD telah menampung aspirasi masyarakat. "Terbitnya dua Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera,"kata Syafi'i.(ehl/rnn/mlo)DPRD Tanggamus Setujui Dua Ranperda Inisiatif
Selasa 21-12-2021,15:33 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,17:00 WIB
Kapolresta Bandar Lampung Temui Dandim, Sinergi TNI-Polri Kian Diperkuat
Selasa 25-08-2026,18:03 WIB
Pengadaan Seragam Sekolah Jadi Sorotan, DPRD Minta Transparansi dan Tepat Sasaran
Rabu 26-08-2026,14:48 WIB
Karhutla Lampung Jadi Perhatian, Wagub Jihan Minta Sumber Air dan Peralatan Dipetakan
Rabu 26-08-2026,14:45 WIB
Pasca Hujan Debu di PT Semen Baturaja, Warga Minta Kejadian Tak Berulang dan Tagih CSR
Rabu 26-08-2026,15:07 WIB
Diduga Mengantuk, Pengemudi Innova Tabrak Microbus di Tol Bakter
Terkini
Rabu 26-08-2026,16:12 WIB
Polisi Dalami Penemuan Jasad Bayi di Sungai Tanjung Agung Bandar Lampung
Rabu 26-08-2026,16:10 WIB
Presiden Prabowo Luncurkan Program PLTS 100 GWp, 14 Proyek Perdana Capai 5.300 MWp
Rabu 26-08-2026,16:09 WIB
Bandar Lampung Dilanda Krisis Air, Pemkot Siapkan Sumur Bor hingga 50 Titik Tahun Depan
Rabu 26-08-2026,16:06 WIB
Musim Kemarau, BPBD Bandar Lampung Ingatkan Warga Tak Sembarangan Bakar Lahan
Rabu 26-08-2026,15:13 WIB