Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dua raperda dan perubahan program pembentukan perda 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamteng Sumarsono didampingi Wakil Ketua II Firdaus Ali dan Wakil Ketua III Muslim Anshori dihadiri 39 dari 50 anggota DPRD menyepakati perda kenaikan dan penurunan tarif pajak reklame-hiburan serta penambahan objek pajak baru. Jubir Bapemperda DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya berharap perda dapat dilaksanakan secara maksimal. "Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lamteng. Pajak reklame dari 20 persen jadi 25 persen, pajak hiburan dari 50 persen jadi 30 persen, serta pajak hiburan tradisional seperti akrobat, sirkus, dan pasar malam 10 persen," katanya. Sedangkan Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan perda hanya perubahan tarif dan ada objek baru. "Ada yang dinaikkan dan diturunkan tarifnya. Ini upaya kita meningkatkan PAD," ujarnya. Kenaikan pajak reklame 5 persen, kata Loekman, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang ini. "Sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang ini. Kalau penurunan tarif karena situasi yang tidak menguntungkan bagi pengusaha sekarang ini. Kemudian ada penambahan objek pajak baru elektronik display yang bisa mendongkrak PAD," ungkapnya. (sya/mlo)DPRD Lamteng Sepakati Perubahan Perda Tarif Reklame dan Hiburan
Rabu 17-06-2020,20:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :