DPRD Lambar Soroti Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Pekon Mekarsari 

Minggu 18-04-2021,20:05 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat sekaligus Wakil Ketua Bidang Perlindungan Ibu dan Anak DPC PDI Perjuangan Lampung Barat Tri Budi Wahyuni, mengaku geram setelah mengetahui kasus asusila (pencabulan) anak berusia 11 tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya, di Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagardewa yang saat ini proses hukumnya ditangani Polsek Sekincau.

Tri Budi Wahyuni yang juga warga Kecamatan Pagardewa, bahkan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka Heriyanto (53) kepada bunga yang masih berusia sebelas tahun tersebut.  

Secara tegas Tribudi menyebutkan akan menggali informasi lebih jauh kepada Peratin Mekarsari Komaroni atas kejadian tersebut. 

"Informasi ini sungguh mengejutkan saya, karena saya baru tiba dari Dinas Luar (DL) di Jakarta," ungkapnya. 

Tribudi mengakui kejadian seperti ini memang perlu jadi pelajaran bersama, bahkan harus adanya gerakan dalam menekan terulangnya lagi, seperti dengan memberikan pembinaan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi-sanksi kepada pelaku perbuatan asusila anak dibawah umur tersebut.

"Pembinaan kasus seperti ini merupakan upaya yang sulit, lantaran mayoritas para pelaku  oknum yang memiliki kelainan, atau ada gangguan kejiwaan. Karena itu langkah yang paling baik perhatian dan pengawasan yang penuh dari orang tua kandung kepada putri masing-masing  khususnya di luar masa sekolah menjadi cara terbaik mencegah kasus seperti ini," katanya. 

Tribudi juga menegaskan, dengan sudah banyaknya kejadian kasus serupa khususnya di Kabupaten Lampung Barat, tidak menutup kemungkinan Bidang Perlindungan Ibu dan Anak DPC PDI Perjuangan Lampung Barat, dan dirinya sebagai Anggota DPRD Lambar akan menjalin koordinasi dengan.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lambar selaku instansi yang berkompeten  termasuk dengan Lembaga terkait seperti Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) melakukan koordinasi upaya atau langkah-langkah menekan terjadinya kasus seperti itu. 

"Kita juga wajib memberikan pemahaman kepada masyarakat jangan terlalu membiarkan anak bermain handphone (HP) berlebihan, karena kita semua tahu banyak hal-hal yang belum boleh ditonton anak-anak, sementara mereka bisa mengakses melalui handphone tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (14/4), jajaran reskrim Polsek Sekincau dipimpin langsung Kapolsek Kompol Sukimanto, mengamankan Heriyanto karena diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.(r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait