DPRD Lambar Setujui Belanja Daerah Bertambah Rp13,486 Miliar

Senin 28-09-2020,17:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD-P) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020 disetujui oleh DPRD Lambar, dengan sejumlah catatan pada rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Marghasana DPRD, Senin (28/9)

Pengesahan berlangsung setelah mendengar penyampaian laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Heri Gunawan

Dalam laporannya, Heri mengungkapkan,  setelah melakukan pembahasan di tingkat Badan Anggaran maka pihaknya menyetujui yaitu pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp999.598.786.361.97,- dan setelah perubahan sebesar Rp1.013.085.265.918,79,- atau bertambah sebesar Rp13.486.479.557,00,- sedangkan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.030.850.783.269,51- dan setelah perubahan menjadi Rp1.044.337.262.826,51,- atau bertambah sebesar Rp13.486.479.557,00,-.

Dengan disahkannya anggaran tersebut, pihaknya memberikan beberapa saran kepada  Pemkab, yaitu dengan akan ditetapkannya perubahan APBD Kabupaten Lambar tahun anggaran 2020 agar kiranya disesuaikan estimasi waktu dengan penggunaan anggaran yang sudah disusun pada masing-masing satuan kerja, sehingga pada waktu yang telah ditentukan program dan kegiatan tersebut sudah terselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dan juga tentunya kepada OPD terkait agar dapat memperhatikan dan meningkatkan kualitas-kualitas pekerjaan terutama pekerjaan-pekerjaan fisik mengingat tahun anggaran 2020 akan berakhir sekitar tiga bulan lagi.

“Kepada Rumah Sakit Umum Alimuddin Umar agar kiranya menyiapkan tenaga medis dan sumber daya manusia dalam hal pengoprasian alat Polymerase Chain Reaction (PCR), sehingga alat kesehatan yang telah menelan dana yang cukup besar nantinya bisa beroperasi dengan baik dan tujuan pengadaan alat tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai langkah antisipatif untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 bisa terwujud,” ungkap Heri.

Kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, pihaknya menekankan agar dalam mengembangkan objek wisata harus memperhatikan situasi dan kondisi saat ini, dimana penyebaran Covid-19 masih belum bisa dikendalikan.

Hal ini berhubungan dengan kegiatan yang ada di lokasi wisata yang melibatkan banyak orang dan berasal dari berbagai daerah. Tentu ini harus menjadi perhatian khusus bagi OPD terkait agar lebih memperhatikan lagi penerapan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi wisata.

Selanjutnya, pembangunan objek wisata agar lebih teliti lagi dan lebih memperhatikan status kepemilikan lahan jangan sampai justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari.  

“Status Kepemilikan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, baik sebagai pemegang hak milik secara penuh atau hanya sebatas hak mengelola, juga diharapkan untuk lebih mengelola promosi dengan baik dan berkelanjutan, jangan terkesan hanya Booming sesaat dan setelah itu terbengkalai,” kata dia

Lebih jauh Heri mengungkapkan, kepada Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai garda terdepan penegak peraturan daerah di Kabupaten Lampung Barat agar bisa terus mensosialisasikan upaya penanganan dan pencegahan virus Covid-19 di Kabupaten Lambar.

“Polisi Pamong Praja harus memiliki langkah-langkah strategis dan massif serta terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lambar yang sama-sama kita cintai ini,” tegasnya

Lanjut dia, dalam upaya mendukung langkah Satuan Polisi Pamong, Pemkab Lambar juga perlu memperhatikan alokasi anggaran untuk Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kesejahteraan dan kecukupan anggaran pada anggota Satuan Polisi Pamong Praja perlu menjadi perhatian kita untuk kemudian bisa dilaksanakan.

“Kami sangat mengapresiasi surat edaran Bupati tentang himbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal dan kami berharap kepada pemerintah daerah agar memperhatikan  aspek pendukung dalam pencapaian  ketahanan pangan, yaitu aspek ketersediaan pangan, akses yang terjangkau, penggunaan/pemanfaatan pangan dan stabilitas pasokan,” ucapnya

Lebih jauh dia mengungkapkan, kepada dinas terkait agar lebih memperhatikan dan mencari terobosan baru bagaimana mengedukasi masyarakat dalam hal pencegahan dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid 19 tidak hanya melalui spanduk, poster dan baliho saja. 

“Kepada Dinas Kesehatan mohon instruksikan Kepada Puskesmas-Puskesmas agar dalam memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin keramaian agar lebih diperhatikan dan dipertanyakan berapa jumlah undangan, asal dari undangan tersebut dan bagaimana penerapan protokol kesehatan dalam keramaian tersebut,” pungkas Heri. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait