DPMPTSP dan Naker Lambar Terbitkan 308 Kartu Kuning

Selasa 03-08-2021,17:31 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Lambar dari Januari hingga kemarin, Senin (3/8) telah menerbitkan 308 kartu kuning atau kartu pencari kerja.

“Sejauh ini kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat kartu kuning, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Edy Yusuf, S.Sos, M.H, Selasa (3/8).

Menurut dia, meski dalam kondisi Pandemi Covid-19 namun masyarakat masih ada yang mengurus pembuatan kartu kuning. 

“Warga yang membuat kartu kuning ini rata-rata lulusan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat,” ujar dia.

Lanjut dia, adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning, yaitu fotocopy ijazah terakhir satu lembar, foto copy transkrip nilai/ijazah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, foto copy KTP satu lembar, pas foto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas foto ukuran 4x6 satu lembar serta map folio satu buah. “Permohonan pembuatan kartu kuning di Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas dia.

Ia menghimbau bagi pelamar kerja yang akan membuat kartu kuning agar langsung datang ke kantor tersebut pada saat jam kerja serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Selain gratis, pembuatannya cepat dan langsung jadi, sepanjang persyaratannya lengkap,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait