DPMP Lambar Rekomendasikan 41 Pekon untuk Pencairan DD Tahap III

Minggu 22-11-2020,15:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lambar hingga Minggu (22/11) telah merekomendasikan sebanyak 41 pekon kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)  untuk diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap III sebesar 20 persen.

“Sudah ada 41 pekon Kabupaten Lampung Barat yang telah kita rekomendasikan kepada BPKD untuk diproses ke KPPN dalam rangka pencairan DD tahap III. Sementara untuk pekon lainnya berkasnya masih kita  lakukan verifikasi,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, S.H, M.M mendampingi Kepala DPMP Ronggur L Tobing, S.I.P, M.Si, Minggu (22/11).

Ruspel menjelaskan, ke 41 pekon yang telah direkomendasikan ke BPKD tersebut, rinciannya Pekon Tanjungsari dan Pekon Srimulyo (Kecamatan Bandarnegeri Suoh), Pekon Muarajaya, Pekon Tribudi Makmur, Pekon Purawiwitan dan Pekon Purajaya (Kecamatan Kebutebu), serta Pekon Tuguratu, Pekon Ringinsari dan Pekon Sumberagung (Kecamatan Suoh).

Lalu, Pekon Campangtiga, Pekon Argomulyo, Pekon Batukebayan, Pekon Kubuliku Jaya, Pekon Bakhu, Pekon Wayngison, Pekon Luas (Kecamatan Batuketulis), Pekon Simpangsari, Pekon Sindangpagar, Pekon Sukapura (Kecamatan Sumberjaya), Pekon Tapaksiring, Pekon Bunyerupa, dan Pekon Tanjungraya (Kecamatan Sukau), Pekon Sebarus, Pekon Gunungsugih dan Pekon Padangcahya (Kecamatan Balikbukit).

Kemudian, Pekon Lumboktimur (Kecamatan Lumbokseminung), Pekon Sukabumi, Pekon Canggu, Pekon Balak, Pekon Gungsugih (Kecamatan Batubrak), Pekon Pampangan dan Pekon Giham Sukamaju (Kecamatan Sekincau), Pekon Sukaraja dan Pekon Padangtambak (Kecamatan Waytenong), Pekon Kenali, Pekon Bedudu, Pekon Serungkuk, Pekon Fajaragung dan Pekon Hujung (Kecamatan Belalau), serta Pekon Semarang Jaya dan Pekon Manggarai (Kecamatan Airhitam)

Menurut Ruspel, pihaknya telah mendorong pekon untuk segera mengajukan usulan pencairan DD tahap III, bahkan telah mengirimkan surat kepada seluruh kecamatan terkait pencairan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.

“Jika nantinya telah selesai kita lakukan verifikasi dan berkasnya lengkap maka kita akan segera merekomendasikan kepada  BPKD  untuk selanjutnya diproses ke KPPN,” tegasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait