Donna Resmi Jabat Direktur Perumda Limau Kunci

Selasa 28-12-2021,20:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Donna Sorenty Moza resmi menjabat sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Limau Kunci Lampung Barat, menggantikan pejabat Direktur sebelumnya Pistorik. Prosesi pelantikan Donna, dilakukan langsung oleh Bupati Lambar Parosil Mabsus, bersamaan dengan pelantikan Dewan Pengawas Wasisno Sembiring, di Aula Kagungan Sekretariat Pemkab Lambar, Selasa (28/12).

Dalam sambutannya, Pakcik---sapaan Parosil Mabsus---menyampaikan harapannya agar Direksi Peruma Limau Kunci yang baru bisa menjalankan amanah serta tugas dengan baik, untuk memajukan perusahaan plat merah tersebut dalam mendukung terwujudnya Lampung Barat Hebat dan Sejahtera.

"Dengan dilantiknya kalian, maka tentunya tugas sudah menanti, pak bupati minta segera selesaikan persoalan air yang ada di Kecamatan Sukau, Balikbukit, Belalau, dan Way Tenong yang hingga hari ini masih menjadi keluhan pelanggan," ungkap Parosil Mabsus.

Ia juga memerintahkan Direksi yang dilantik untuk segera melakukan konsolidasi internal, sehingga tidak ada perbedaan. ”Perumda Limau Kunci merupakan BUMD kebanggaan kita, namun tentu kebanggaan itu diikuti dan di ukur dari kepuasan konsumen. Maka tolong dipelajari personal yang ada termasuk petugas yang bekerja di PDAM untuk kemajuan PDAM," ujarnya.

Ia juga menyinggung masalah keuangan, dimana ia berharap tidak terlalu lama dibiarkan mengendap di bank namun harus segera dimanfaatkan untuk pembangunan demi kepuasan konsumen.

"Pak Wasis selaku Dewan Pengawas, lakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan direktur dan karyawan agar bisa bekerja lebih profesional. Jadi selamat bekerja dan bertugas, jangan sampai merasa hebat dan kuat sendiri, karena kita harus bergandengan tangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Parosil Mabsus sebelumnya telah melayangkan surat balasan rekomendasi penundaan pelantikan Direksi Perumda PDAM Limau Kunci dari DPRD Lambar. Dalam surat tanggapannya menyebutkan, jika seleksi calon Direksi Perumda PDAM Limau Kunci sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelantikan akan tetap dilaksanakan mengingat sudah selesainya masa jabatan Direktur PDAM sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2021.

Menanggapi beberapa poin yang disampaikan DPRD, ia juga menyebut seleksi calon Direksi juga sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan dasar pelaksanaan seleksi Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Kemudian Peraturan Pemerintah No.54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173). Lalu, Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Menteri Dalam Negeri No.37/2018 tentang Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).

Selanjutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No.5/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci. Terakhir, Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci. (nop/lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait