Medialampung.co.id - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan UMK Republik Indonesia (RI) No.491/SM /X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal perpanjangan pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM), maka Pemkab Lambar melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) membuka kembali pendaftaran program BPUM bagi seluruh pelaku usaha mikro yang berada di Kabupaten Lambar.
"Pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga tanggal 10 November 2020. Jadi bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar silahkan menyampaikan datanya ke Kantor Diskoperindag dan jika ada pertanyaan dapat disampaikan melalui pesan WhatsApp di Nomor 0812-7492-3411," ujar Kepala Diskoperindag Yudha Setiawan, S.I.P, Kamis (15/10). Yudha menjelaskan, adapun kriteria pelaku usaha mikro tersebut yaitu warga negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro (nilai aset bukan tanah dan bangunan tidak lebih dari Rp50.000.000,- dan omset tidak lebih dari Rp300.000.000,- setahun). Selain itu, bukan berstatus ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, serta belum pernah menerima BUMP sebelumnya. Lebih jauh Yudha mengungkapkan, bantuan BPUM yang diberikan pemerintah pusat berupa dana senilai Rp2,4 juta yang disalurkan langsung oleh bank penyalur ke rekening penerima dan untuk di Kabupaten Lambar sudah ratusan pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan tersebut. "Data yang perlu disampaikan seperti nama, NIK, jenis usaha, alamat, nomor HP yang aktif. Bagi pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendaftar program BPUM silahkan segera mendaftar," pungkasnya.(lus/mlo)Diskoperindag Lambar Perpanjang Waktu Pendaftaran Program BPUM
Kamis 15-10-2020,11:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,09:41 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 100 Juta, Simulasi Cicilan per Bulan Lengkap dan Syarat Pengajuannya
Senin 27-04-2026,19:15 WIB
Eks Kades Kali Balangan Diduga Jaminkan Sertifikat untuk Tunggakan PBB dan BUMDes
Senin 27-04-2026,07:05 WIB
Membaca Peluang Baru Lewat Dunia Freelance
Senin 27-04-2026,07:49 WIB
Membaca Freelance dalam Dinamika Kerja Modern
Senin 27-04-2026,12:48 WIB
Daftar Pinjol Legal OJK April 2026, 95 Platform Resmi dan Cara Cek Legalitasnya
Terkini
Senin 27-04-2026,21:12 WIB
Banjir di Bandar Lampung Persoalan Lingkungan, Tata Ruang, dan Tanggung Jawab Pemerintah
Senin 27-04-2026,21:07 WIB
Keamanan Instalasi Kunci Keandalan, PLN Apresiasi Pengungkapan Pencurian Kabel
Senin 27-04-2026,20:24 WIB
Gaji ke-13 ASN-PPPK Lampung Segera Cair, Ini Besaran dan Ketentuannya
Senin 27-04-2026,19:42 WIB
Polres Lampung Utara Sosialisasikan Call Center 110, Layanan Darurat Gratis
Senin 27-04-2026,19:39 WIB