Diskoperindag Lambar Perpanjang Waktu Pendaftaran Program BPUM

Kamis 15-10-2020,11:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan UMK Republik Indonesia (RI) No.491/SM /X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal perpanjangan pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM), maka Pemkab Lambar melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) membuka kembali pendaftaran program BPUM bagi seluruh pelaku usaha mikro yang berada di Kabupaten Lambar.

"Pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga tanggal 10 November 2020. Jadi bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar silahkan menyampaikan datanya ke Kantor Diskoperindag dan jika ada pertanyaan dapat disampaikan melalui pesan WhatsApp di Nomor 0812-7492-3411," ujar Kepala Diskoperindag Yudha Setiawan, S.I.P, Kamis (15/10).

Yudha menjelaskan, adapun kriteria pelaku usaha mikro tersebut yaitu warga negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro (nilai aset bukan tanah dan bangunan tidak lebih dari Rp50.000.000,- dan omset tidak lebih dari Rp300.000.000,- setahun). Selain itu, bukan berstatus ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, serta belum pernah menerima BUMP sebelumnya.

Lebih jauh Yudha mengungkapkan, bantuan BPUM yang diberikan pemerintah pusat berupa dana senilai Rp2,4 juta yang disalurkan langsung oleh bank penyalur ke rekening penerima dan untuk di Kabupaten Lambar sudah ratusan pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan tersebut.

"Data yang perlu disampaikan seperti  nama, NIK, jenis usaha, alamat, nomor HP yang aktif. Bagi pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendaftar program BPUM silahkan segera mendaftar," pungkasnya.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait