Diskes Pesbar Imbau Tenaga Kesehatan Urus Perizinan

Senin 29-11-2021,17:44 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar pertemuan dan evaluasi perizinan tenaga kesehatan Kabupaten Pesbar tahun 2021, yang dipusatkan di Aula Sunset Beach, Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (29/11).

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Diskes Pesbar Tedi Zadmiko, S.Km, perwakilan RSUD KH.M.Thohir, seluruh kepala UPTD Puskesmas di Kabupaten Pesbar, penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan swasta, serta tim narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diskes, Organisasi Profesi, dan undangan terkait lainnya.

Kadiskes Pesbar, Tedi Zadmiko, dalam kesempatan itu mengatakan, di Kabupaten Pesbar sebelumnya sempat diklarifikasi oleh Ombudsman RI salah satunya mengenai izin apotek, dan lainnya. Karena itu, pihaknya minta tenaga kesehatan di Pesbar dalam mengurus izin harus mengikuti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Mengingat dalam mengurus perizinan untuk tenaga kesehatan itu cukup mudah, karena bisa dilaksanakan secara online. Untuk itu, saya berharap tenaga kesehatan yang belum mengurus perizinan segera diurus,” katanya.

Dijelaskannya, dalam menghadapi revolusi industri 4.0, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kunci utama dalam pembangunan bidang kesehatan. Arah pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat adalah terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, merata, dan terjangkau.

“Untuk mencapai tujuan itu diperlukan salah satunya SDM kesehatan yang berkompetensi,” jelasnya.

Menurutnya, tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam UU No.36/2014 tentang tenaga kesehatan disebutkan setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP).

“Izin tenaga kesehatan itu sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan. Selain itu dapat melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan,” katanya.

Dikatakannya, kini di Kabupaten Pesbar terdapat 749 orang tenaga kesehatan, 299 orang diantaranya telah memiliki SIP, dan 49 orang sedang dalam proses, sedangkan yang belum memiliki SIP maupun yang SIP sudah kadaluarsa terdapat 180 orang. Untuk itu, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR dan SIP menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif atau sanksi pidana. Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh tenaga kesehatan yang belum mengurus SIP agar segera diurus, baik yang membuka praktik maupun yang tidak, karena hal itu penting.

“Kita juga minta agar kepala UPTD Puskesmas memberitahu seluruh tenaga kesehatan agar mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait