Medialampung.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lambar hingga Senin (22/6) telah mengeluarkan 36 surat keterangan bebas Covid-19 (Rapid Diagnostic Test/RDT)
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ira Permata Sari mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Paijo mengungkapkan, pihaknya sejak Selasa (16/6) membuka pelayanan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan perjalanan keluar daerah yang menggunakan jalur udara dan hingga kemarin telah mengeluarkan 36 surat keterangan bebas Covid-19. “Sampai hari ini kita telah mengeluarkan sebanyak 36 surat keterangan bebas Covid-19 dan 74 surat keterangan bebas influenza dari puskesmas,” kata Ira Permata Sari, Senin (22/6) Menurut dia, ke 36 orang itu saat diperiksa suhu tubuhnya hasilnya semuanya normal. Kemudian hasil rapid test juga non-reaktif sehingga diberikan surat keterangan bebas Covid-19, untuk keperluan bepergian keluar daerah maupun keluar negeri menggunakan jalur udara. Lanjut dia, pelayanan pemberian surat keterangan bebas Covid-19 di Dinas Kesehatan ini adalah untuk mereka yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah khususnya yang menggunakan jalur udara. "Untuk warga yang mau melakukan perjalanan keluar daerah maupun keluar negeri melalui jalur udara maka syaratnya harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 yang akan diperoleh melalui hasil dilakukan Rapid Test," akunya. Sementara untuk warga yang hendak bepergian keluar daerah yang menggunakan jalur darat, kata Ira, tidak perlu menjalani Rapid Test dan diberikan surat keterangan bebas Covid-19. Tetapi cukup meminta surat keterangan bebas Influenza saja dan itu juga kepengurusannya di puskesmas. "Setiap warga yang datang untuk mengurus surat keterangan bebas Covid-19 dilayani dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan, seperti pakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak,” pungkas dia. (lus/mlo)Dinkes Telah Keluarkan 36 Suket Bebas Covid-19
Senin 22-06-2020,18:14 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :