Medialampung.co.id - Dalam rangka perlindungan konsumen, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lambar pada, Kamis (9/6) melakukan tera terhadap alat ukur timbangan milik pedagang yang berjualan di Pasar Sebelat Kecamatan Sukau.
Tim yang terdiri dari Kabid Perdagangan Sri Hartati bersama petugas Unit Metrologi Legal menyambangi satu persatu pedagang untuk melakukan tera terhadap timbangan milik para pedagang. “Dari 69 alat ukur timbangan milik pedagang di Pasar Sebelat yang ditera, satu unit mengalami kerusakan sedangkan 68 alat ukur telah sah dan dipasang segel resmi tanda tera,” ungkap Kabid Perdagangan Sri Hartati mendampingi Kepala Diskoperindag Tri Umaryani, Kamis (9/6) Ia menghimbau kepada pemilik dan pengguna alat ukur timbangan agar menera timbangannya agar alat ukur tersebut sesuai dengan ukuran yang benar. “Pemilik atau pengguna alat ukur timbangan harus jujur dan curang karena mengurangi takan akan menghilangkan kepercayaan,” tegasnya.“Mudah-mudahan untuk tahun ini PAD dari sektor retribusi pelayanan tera dapat terealisasi sesuai dengan target,” tutup Sri. (lus/mlo)