69 Timbangan Pedagang di Pasar Sebelat Ditera

Kamis 09-06-2022,17:28 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dalam rangka perlindungan konsumen, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lambar pada, Kamis (9/6) melakukan tera terhadap alat ukur timbangan milik pedagang yang berjualan di Pasar Sebelat Kecamatan Sukau.

Tim yang terdiri dari Kabid Perdagangan Sri Hartati bersama petugas Unit Metrologi Legal menyambangi satu persatu pedagang untuk melakukan tera terhadap timbangan milik para pedagang.

“Dari 69 alat ukur timbangan milik pedagang di Pasar Sebelat yang ditera, satu unit mengalami kerusakan sedangkan 68 alat ukur telah sah dan dipasang segel resmi tanda tera,” ungkap Kabid Perdagangan Sri Hartati mendampingi Kepala Diskoperindag Tri Umaryani, Kamis (9/6)  

Ia menghimbau kepada pemilik dan pengguna alat ukur timbangan agar menera timbangannya agar alat ukur tersebut sesuai dengan ukuran yang benar. 

“Pemilik atau pengguna alat ukur timbangan harus jujur dan curang karena mengurangi takan akan menghilangkan kepercayaan,” tegasnya.

Masih kata dia,  tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP. 

“Mengurangi takaran, menghilangkan kepercayaan konsumen,” ucapnya

Seraya menambahkan, untuk tahun 2022 ini, pemerintah daerah telah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tera/tera ulang sebesar Rp4.400.000 namun hingga kini telah terealisasi sebesar Rp1.200.000.  

 

“Mudah-mudahan untuk tahun ini  PAD dari sektor retribusi pelayanan tera dapat terealisasi sesuai dengan target,” tutup Sri. (lus/mlo)

Kategori :

Terkait