Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), menahan oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan (Lamsel), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Oknum Kades tersebut yakni Bagus Adi Pamungkas yang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sel tahanan Mapolres Lamsel. Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, Bagus Adi Pamungkas ditahan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban RF, warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai staff di kantor Desa Rawa Selapan. "Jadi, kami mengenakan pasal 285 KUHP, perbuatan cabul dengan ancamannya 12 tahun. Selain itu pasal 289 KUHP dan 294 ayat (2) ke-1 KUHP," jelasnya. Penahanan itu, lanjut Dwi, dilakukan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut. "Hari ini kita telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik Polda Lampung ke JPU Kejari Lamsel. Saat ini setelah tahap 2 yang bersangkutan ditahan di Polres Lamsel," tuturnya. Dia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang. "Nanti kita limpahkan dahulu ke Pengadilan, baru setelah itu dijadwalkan dari Pengadilan untuk persidangan," tandasnya. Informasi yang dihimpun Medialampung.co.id, salah seorang kepala desa di Kecamatan Candipuro, BAP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap staf desa. Menurut pengakuan korban, RF, pelecehan tersebut, dengan menggerayangi alat vitalnya yang sudah tak terhitung berapa kali. Bahkan, pelaku juga mencoba melakukan pemerkosaan. "Terakhir itu kalau gak salah hari Rabu tanggal 9 Februari, akhirnya saya sudah nggak tahan saya mengundurkan diri dari pekerjaan di balai desa," ungkap wanita muda berparas ayu ini. Kendati begitu, korban yang saat diwawancarai di kediamannya didampingi kedua orang tuanya itu mengaku takut untuk melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib. Sebab, dirinya merasa trauma, malu dan takut jika masalah ini mencuat hingga berbalik kepadanya dan keluarganya. (yud/mlo)Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Kades Rawa Selapan Ditahan
Kamis 17-02-2022,17:51 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,20:43 WIB
RSUDAM Perkuat Layanan HIV Melalui Poli Kanca Sehati, Dukung Target Eliminasi 2030
Rabu 11-03-2026,21:33 WIB
Polda Lampung Bongkar Tambang Ilegal, Akademisi Sebut Sebagai Kejahatan Ekologis
Rabu 11-03-2026,21:03 WIB
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan untuk 1.101 ASN
Kamis 12-03-2026,09:20 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta untuk Modal UMKM
Rabu 11-03-2026,21:47 WIB
Dinsos Lambar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Suoh–BNS
Terkini
Kamis 12-03-2026,17:14 WIB
Sejarah Museum Gajah Jakarta dan Koleksi Budaya yang Mendunia
Kamis 12-03-2026,17:12 WIB
Rafflesia Group Perkuat Layanan Tol Jawa - Sumatra Sambut Mudik Lebaran
Kamis 12-03-2026,17:01 WIB
Berburu Saldo Gratis Rp339 Ribu via DANA Kaget: Panduan Klaim & Tips Aman
Kamis 12-03-2026,16:53 WIB
Mau Pinjam Rp100 Juta di KUR BRI 2026? Cek Simulasi Cicilan dan Syarat Terbarunya!
Kamis 12-03-2026,16:51 WIB