Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Asal Sukau Diamankan 

Jumat 19-11-2021,14:56 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Satuan reserse Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di SPBU AKR Gandasuli, Pekon Pagardewa, Kecamatan Sukau Kamis (18/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Terduga Pengedar Sabu yang diamankan ialah AJ bin AK (22) Warga Kecamatan Sukau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak Rokok l

Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji, S.H mendampingi Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik, mengatakan, penangkapan terduga pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika salah satu SPBU Kecamatan sukau 

"Saat itu kita mendapati salah seorang pemuda yang dicurigai, dan saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang disimpan di dalam satu plastik klip besar dalam kotak Rokok,"jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, barang terlarang tersebut akan dijual. Sehingga untuk proses pengembangan, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Lambar.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, untuk pelaku terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait