Dari Usulan 90 Pekon, ADP Tahap II Cair untuk 36 Pekon 

Rabu 09-09-2020,19:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) tahap II di Kabupaten Lampung Barat hingga kini telah ditransfer kepada 36 pekon dari total usulan sebanyak 90 pekon. 

Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, S.H, M.M, mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Ronggur L. Tobing, S.I.P, M.Si, menjelaskan, pencairan ADP tahap dua atau 40 persen dengan total alokasi sebesar Rp20 miliar untuk 131 pekon itu hingga kini baru diusulkan oleh 90 pekon. 

“Berkas 90 pekon yang sudah mengajukan ini sudah kita sampaikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), sementara yang baru menerima transfer dari rekening kas daerah (RKD) sebanyak 36 pekon sisanya atau sebanyak 54 pekon masih dalam tahap verifikasi oleh BPKD,” jelasnya.

Terkait usulan yang baru disampaikan oleh 90 pekon, sejauh ini sebanyak 41 pekon lainnya dimungkinkan masih dalam proses melengkapi berkas usulan dan sebagian masih dalam verifikasi di tingkat kecamatan. 

“Sebagian besar sisanya masih melengkapi berkas, termasuk juga ada yang sedang diverifikasi oleh kecamatan, namun kami terus meminta agar mereka mempercepat penyampaian berkas usulan agar pencairan ADP tepat waktu,” jelasnya.   

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa salah satu syarat dalam usulan proses pencairan ADP yang alokasinya diperuntukkan untuk menunjang kegiatan administrasi pemerintahan pekon, memenuhi penghasilan tetap (siltap) aparat pekon, serta insentif lembaga himpunan pemekonan maupun kegiatan lain diluar anggaran dana desa (DD) itu pemerintah pekon diwajibkan menyampaikan laporan realisasi alokasi tahap I.

“Untuk mencairkan ADP ini syarat mutlak yang harus disampaikan yaitu laporan realisasi tahap I, sehingga administrasinya terbilang ketat seperti sebelumnya dari sejumlah laporan ada yang kita kembalikan karena saat diverifikasi belum lengkap,” paparnya.

Untuk itu, dengan baru diterimanya usulan sebanyak 90 pekon pihaknya mengimbau pemerintah pekon lainnya agar segera menyampaikan usulan sebab jika ada keterlambatan penyampaian laporan ADP maka akan berdampak pada roda pemerintahan pekon

“Anggaran ADP itu bisa digunakan pekon untuk menunjang kegiatan yang tidak dilaksanakan melalui anggaran DD, karena itu keberadaan ADP itu sangat penting bagi pekon, maka jangan sampai ada keterlambatan dalam menyampaikan usulan,” terangnya.

Pihaknya berharap, setelah selesai penggunaan anggaran ADP tahap I, pekon bisa segera menyusun laporan, dengan begitu saat ADP tahap II ditransfer pusat dan masuk ke kas daerah maka pekon tinggal menyampaikan usulan.

“Kita berharap pekon tidak berlarut-larut dalam menyusun laporan, sehingga  ADP tahap II bisa cepat disalurkan keseluruh pekon, karena penyalurannya berdasarkan usulan pekon,” tandasnya. (edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait