Medialampung.co.id - Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, S.E, M.Si, M.M., bersama dengan Forkopimda Lampung dan juga Kota Bandarlampung, melakukan peninjauan di beberapa titik Pos Pengamanan sebagai bentuk pengawasan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berkumpul pada saat malam pergantian Tahun Baru.
Hadir pada kegiatan peninjauan antara lain Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM., Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan rakyat Provinsi Lampung Irwan S. Marpaung mewakili Gubernur Lampung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, M. Firsada, Kolonel Inf Dwi Endrosasongko Kasrem 043/Gatam, mewakili Danrem 043/Gatam, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Yan Budi, Dandim 0410/KBL Kolonel Inf. Romas Herlandes, SE, M.Si, M.M., Letkol Cku Raya Haryanto Korwil Binda Lampung mewakili Kabinda Lampung, Forkopimda Lampung, PJU Polda Lampung, PJU Polresta Bandarlampung. Peninjauan pertama kali dilakukan di Terminal Induk Rajabasa, Hotel Radisson, Mall Boemi Kedaton dan terakhir Pos Pengamanan Ramayana. Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, peninjauan tersebut dilaksanakan untuk melihat sejumlah situasi Kamtibmas di Kota Bandarlampung. "Di masa pandemi seperti ini memang tidak boleh ada keramaian. Semua Pemda pun mengeluarkan kebijakan untuk tidak merayakan Tahun Baru. Jadi kami mengecek apakah masyarakat mematuhi itu," katanya, Kamis malam (31/12). Jenderal bintang satu ini pun menambahkan, untuk itulah pihaknya pun melakukan pemantauan. Baik di terminal, hotel maupun mall. "Kita pastikan apakah masyarakat ini mematuhi. Dan kami lihat tadi berjalan dengan lancar pun bagus tidak terlalu ramai juga," ungkapnya. Lebih lanjut ia pun mengimbau, agar tepat pukul 22.00 WIB sejumlah tempat hiburan dan cafe harus segera tutup. "Patroli akan kami tingkatkan. Kalau masih ada yang buka dan tidak memperhatikan tutup di masa pandemi, karena keselamatan paling diutamakan," ucapnya. Menurutnya, itu pun semua sudah diatur dan tertuang dalam peraturan daerah No.3 tahun 2020. "Nanti ada sanksi administrasi berupa denda. Dengan denda maksimal Rp1 juta, nantinya akan dikenakan baik kepada pelaku usaha maupun perorangan," pungkasnya. (*/mlo)Dandim 0410 Bersama Forkopimda Tinjau Beberapa Titik Pos Pengamanan
Kamis 31-12-2020,21:17 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,14:46 WIB
Parosil Mabsus Rolling 88 Pejabat, Pemkab Lampung Barat Percepat Reformasi Birokrasi
Rabu 01-04-2026,18:36 WIB
Kesiapan Haji Lampung Utara 2026 Capai 95 Persen, 401 Calon Jemaah Siap Berangkat
Rabu 01-04-2026,09:38 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Plafon Rp 25–55 Juta, Jenis, Bunga, dan Simulasi Angsuran
Rabu 01-04-2026,12:40 WIB
Panduan Memilih Pinjaman Online Legal yang Aman dan Terpercaya
Rabu 01-04-2026,09:44 WIB
Dari Bansos hingga BPJS, Pelayanan Sosial Lampung Barat Kini Cukup di MPP
Terkini
Rabu 01-04-2026,21:00 WIB
Diguyur Hujan Deras, Jalan Poros Gedungsurian Putus Akibat Gorong-Gorong Ambruk
Rabu 01-04-2026,20:41 WIB
Desa Pajambon Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN, Transformasi Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
Rabu 01-04-2026,20:39 WIB
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
Rabu 01-04-2026,20:11 WIB
Berfoto di Sungai, Dua Mahasiswi Hanyut di Lokasi Wisata Wira Garden
Rabu 01-04-2026,18:37 WIB