Medialampung.co.id - Ditemukan fakta baru setelah polisi berhasil membongkar kasus pencurian ribuan masker yang melibatkan tiga karyawan di Rumah Sakit Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat.
Tersangka ISF yang menjadi otak kasus pencurian itu ternyata disebut-sebut sosok yang ditakuti di daerah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur. Informasi yang dihimpun Ayobandung.com dari berbagai narasumber, beberapa cerita mengenai hebatnya ISF ini diantaranya, dianggap mampu melengserkan Direktur Rumah Sakit Pagelaran dengan segala jurus konflik. Meski ada seorang direktur, ISF ini mampu memasukan pegawai dengan status honorer ke RS Pagelaran, tentu saja dengan imbalan. Sehingga jaringannya di rumah sakit begitu kuat, karena banyak karyawan yang berhutang jasa. Direktur Utama RSUD Pagelaran, dr Awie Darwizar membenarkan jika selama ini ada penambahan pegawai walaupun sebatas honorer tapi tanpa persetujuannya. "Saya juga kurang mengerti, intinya ada penambahan pegawai tanpa seizin saya sebagai pimpinan. Bahkan sempat ramai dan saya dituduh memecat pegawai tanpa alasan," ujar Direktur Utama RSUD Pagelaran kemarin. Hal ini diperkuat keterangan Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, tersangka utama ini merupakan orang lama di rumah sakit, ditambah lagi sebagai ketua organisasi masyarakat. "Dia punya kuasa tersendiri di rumah sakit, selain senior, dia juga ketua ormas. Bahkan bahkan banyak memasukan pegawai, meski statusnya honorer," kata dia. Karena punya kuasa penuh di rumah sakit, ISF ini memiliki akses mudah masuk ke Gudang Farmasi RS Pagelaran. Bahkan Satpam bisa diperintahkan untuk mematikan CCTV, agar bisa leluasa mencuri masker yang saat ini memang banyak dibutuhkan dengan harga tinggi sebagai alat pelindung diri dari wabah virus Corona. "ISF ini dibantu dua tenaga honorer R dan Y leluasa masuk ke gudang farmasi mengambil masker ratusan dua dengan beberapa kali pengambilan," kata dia. Saat mengungkap dan menemukan pelaku pencurian, polisi sempat kesulitan mencari informasi dan petunjuk, karena mereka takut dan menilai kalau ISF ini kebal hukum. "Meski sulit, kami kasih pengertian dan pemahaman, akhirnya kami bisa tangkap ISF dengan tiga pelaku lainnya," katanya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (suaracom/mlo)Dalang Pencurian Ribuan Masker Ternyata Ketua Ormas
Jumat 27-03-2020,11:14 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,07:02 WIB
Freelance sebagai Jalan Karier Fleksibel Pasca Lulus Kuliah
Jumat 24-04-2026,11:44 WIB
Tiga Kandidat Kuat Muncul, Bursa Ketua KONI Lampung Barat 2026–2030 Kian Memanas
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,15:41 WIB
DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026, Tambah Armada dan Tank Container
Jumat 24-04-2026,07:49 WIB
Tantangan Keamanan Penghasilan dalam Dunia Freelance
Terkini
Jumat 24-04-2026,22:56 WIB
Wagub Jihan Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru, Target Rampung Juni 2026
Jumat 24-04-2026,21:57 WIB
Wagub Jihan Dorong Integrasi Data untuk Penanganan TBC Lebih Efektif
Jumat 24-04-2026,19:02 WIB
Gotong Royong Tugusari Fokus Normalisasi Drainase, Upaya Cegah Banjir di Permukiman
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,17:17 WIB