Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penambangan emas di Kabupaten Pesbar yang dipusatkan di aula Sartia Guest House Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (22/10).
Kegiatan itu dibuka oleh Pejabat sementara (Pjs) Bupati Pesbar Ir.Achmad Chrisna Putra, M.E.P., itu juga dihadiri Kepala Tim Kajian Geologi Universitas Lampung (Unila) Ir.Bagus Sapto Mulyatno, S.Si, M.T., Ketua Tim Feasibility Study, Ir. Syamsurijal Rasimeng, S.Si, M.Si., Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Pesbar, Ariswandi, S.Sos, M.P., sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelompok masyarakat usaha tambang emas serta pihak terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, Achmad Chrisna Putra, mengatakan sebagai upaya untuk menggali potensi sumber daya alam, terutama di bidang pertambangan dan upaya penetapan wilayah pertambangan rakyat di Pekon Sukabanjar Kecamatan Ngambur. Maka Pemkab setempat telah bekerjasama dengan Unila untuk melakukan pekerjaan Feasibility Study atau studi kelayakan penambangan emas di Kabupaten Pesbar tahun 2020. “Pelaksanaan feasibility study ini berlangsung selama 60 hari kalender yang dilakukan oleh ahli geofisika dari fakultas teknik Unila,” katanya. Pihaknya berharap agar tindaklanjut dari feasibility study itu dapat memberikan manfaat nyata bagi Pemkab Pesbar dan masyarakat luas untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten setempat. “Kita juga minta kepada tim Unila untuk bersedia membantu dalam rangka penetapan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten ini,” jelasnya. Masih kata Chrisna—sapaan Achmad Chrisna Putra, bahwa sejak adanya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral telah beralih dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi dan pusat. Tentu akan membutuhkan koordinasi yang panjang dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat. Terlebih dengan adanya perubahan terbaru undang-undang mineral dan batubara, yaitu UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang hingga kini belum ada peraturan pelaksanaannya. “Hal ini tentu saja akan sedikit menyulitkan dalam hal penetapan wilayah pertambangan rakyat,” jelasnya.Dalam Satu Ton Tanah di Pesbar Hasilkan 5-6 Gram Emas
Kamis 22-10-2020,19:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :