Medialampung.co.id - Tekab 308 Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Kamis (16/7).
Diketahui tersangka atas nama RA (19) masih merupakan seorang pelajar warga Taman Jaya Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balikbukit melakukan pencurian tiga unit Handphone milik Jhon Nisa (43) warga Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit. Kasat Reskrim Polres Lambat AKP Made Silpa Yudiawan, SH, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK, MH., menerangkan, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekira jam 21.30 WIB, istri pelapor membuka pintu sepulang dari pengajian dan langsung mengunci pintu, dan pada saat itu pelapor melihat anaknya sedang bermain game di depan televisi. “Kemudian pelapor atas nama Jhon Nisa (43) beristirahat di dalam kamarnya. Sekitar Jam 04.30 WIB saat pembantu korban akan memasak, ia melihat pintu rumah sudah terbuka dan langsung membangunkan istri pelapor dan menanyakan mengapa pintu tersebut terbuka,” terangnya. Setelah mendapat informasi dari pembantunya, mendapati tiga handphone milik mereka telah raib dan saat korban mencoba menghubungi nomor yang ada di handphone tersebut ternyata sudah tidak aktif.Curi Tiga Unit HP, Seorang Pelajar di Balikbukit Diamankan Polisi
Kamis 16-07-2020,22:26 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :