Medialampung.co.id – Dua anak di bawah umur berinisial MS (15), warga Pemangku Hamkertau, Pekon Tebapering Kecamatan Sukau dan SN (14) warga Pemangku Sidung, Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat ditangkap team unit Reskrim Polsek Balikbukit karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pemangku Sidung, Pekon Buaynyerupa, Kamis (18/6).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula Pada Minggu (14/6) sekira pukul 15.30 WIB korban Rusnul (37) warga Pemangku Sidung, Pekon Buaynyerupa bersama istrinya pulang dari kebun mengendarai sepeda motor merk APP KTM dengan Nomor Polisi B 6072 PDE. Sesampainya di rumah, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dan sekira jam 21.00 WIB korban menaruh alat-alat motor ke dalam bagasi motor setelah itu korban masuk kedalam rumah langsung tidur. Selanjutnya, Senin (15/6) Sekira jam 06.00 WIB korban bangun dan saat melihat ke depan rumah, sepeda motor tersebut tidak ada lagi di tempat parkir. Usai kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Balikbukit. Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri S.H, mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi S.Ik, M.H, membenarkan adanya ungkap kasus curanmor di wilayah setempat.Curi Sepeda Motor, Dua Remaja Ditangkap
Minggu 21-06-2020,14:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :