
Medialampung.co.id - Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), mengamankan dua orang, yakni Suherman (35) dan Padli Efendi, keduanya warga Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), setelah melakukan pencurian di rumah milik korban atas nama Dedi Rosadi di Pekon Gunung Ratu Kecamatan BNS.
Dua dari tiga pelaku yang diamankan itu, diamankan di Pekon Mekarjaya Kecamatan BNS, tanpa perlawanan berarti, sementara satu pelaku lainnya atas nama DSK berhasil melarikan diri, dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 27 September sekitar pukul 16.30 WIB lalu, pelapor menyuruh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan BNS untuk membereskan barang-barang inventaris yang ada di dalam kantor KUA karena akan pulang meninggalkan kantor. Selanjutnya, pelapor menitipkan komputer dan printer di rumah salah warga atas nama Rahmad yang berada di sebelah KUA. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 September pelapor diberitahui oleh Rahmad bahwa satu unit komputer merk accer dan satu unit printer Epson PLQ20 sudah tidak ada lagi ditempat atau hilang dan Rahmad juga mengatakan 1 unit TV LCD merk Nagoya dan receiver miliknya serta satu unit HP merk VIVO Y91 juga hilang.