Cegah Penyebaran Covid-19, PTM Terbatas di Lambar Dihentikan Sementara 

Selasa 08-02-2022,18:56 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Guna memutus mata rantai penyebaran serta mengendalian peningkatan kasus Covid-19, Satuan Pendidikan di Kabupaten Lambar wajib menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai besok, Rabu (9/2).

"Jadi mulai besok, Rabu (9/2) hingga Selasa (22/2) mendatang seluruh Satuan Pendidikan wajib menghentikan sementara kegiatan PTM Terbatas," tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lambar Bulki Basri, S.Pd, M.M, Selasa (8/2)

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) No.800/201/III/01/2022 tentang penghentian sementara PTM terbatas yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Lampung Barat. Dasar pihaknya menerbitkan SE tersebut yaitu SE Gubernur Lampung No.045-2/0511/DP.1/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di Provinsi Lampung.

Menurut Bulki, sesuai dengan SE Gubernur Lampung tersebut bahwa guna memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster Satuan Pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah, negeri dan swasta se-Provinsi Lampung, perlu dihentikan sementara waktu.

Kemudian, seluruh Satuan Pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas, dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Serta waktu pelaksanaan BDR atau PJJ dimulai tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022. "Kita berharap kepada seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Lambar untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut," pungkas Bulki. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait