Medialampung.co.id - Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjelang periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar menerbitkan surat pemberitahuan No.420/1606/II.01/2021 perihal penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM Lampung Barat.
Kepala Disdikbud Bulki Basri, S.Pd., M.M., mengungkapkan, dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru maka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan sejak tanggal 20 Desember 2021 "Untuk pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2022, dengan penanggalan rapor tertanggal 17 Desember 2021," ungkap Bulki, Senin (6/12) Selanjutnya, libur semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 10 sampai dengan 22 Januari 2022. "Untuk tanggal 24 Januari masuk kembali melanjutkan kegiatan belajar mengajar semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di Satuan Pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)," tegasnya. Selain itu, tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Selanjutnya, menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru. "Kita juga menghimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru," pungkas Bulki.(lus/mlo)Catat, Bagi Rapor dan Libur Sekolah di Lambar Diundur Januari
Senin 06-12-2021,19:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,07:05 WIB
Ekonomi Digital Kian Kokoh, Peran Freelance Makin Strategis
Minggu 22-03-2026,07:47 WIB
Freelancer Harus Adaptif di Tengah Gempuran Teknologi
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
H+2 Lebaran, Polresta Bandar Lampung Perketat Pengamanan Objek Wisata
Minggu 22-03-2026,15:21 WIB
Polri Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran
Minggu 22-03-2026,15:04 WIB
Waspada Lonjakan Campak Saat Lebaran, Dinkes Bandar Lampung Perkuat Imunisasi dan Pengawasan
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:05 WIB
Nasi Uduk Betawi: Hidangan Gurih Ikonik yang Tetap Digemari
Minggu 22-03-2026,20:01 WIB
DANA Kaget Diserbu Saat Lebaran, Waspada Link Palsu Mengintai
Minggu 22-03-2026,19:57 WIB
Autopsi Belum Rampung, Misteri Kematian Peratin Pagar Dalam Masih Menggantung
Minggu 22-03-2026,18:34 WIB
Patroli Wisata Ops Ketupat Krakatau 2026, Posyan Kelapa Tujuh Pastikan Kamtibmas Kondusif
Minggu 22-03-2026,18:30 WIB